masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam — Aktivitas Cut And Fill di kawasan Bukit Daeng, Tembesi, sekitar Buana Central Park Ruko Blok G1, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, mulai Menuai Sorotan Tajam Masyarakat.
Alat Berat Bekerja. Truk Roda Enam hilir-mudik Mengangkut Tanah. Debu berterbangan ketika kendaraan keluar-masuk lokasi.
Namun di tengah aktivitas yang terlihat cukup masif itu, muncul satu pertanyaan yang justru paling mendasar:
Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan atas dasar legalitas apa pekerjaan itu dilakukan?
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan belum terlihat papan informasi proyek yang secara terang mencantumkan identitas pelaksana kegiatan, pemilik pekerjaan, penanggung jawab, nomor perizinan, maupun dokumen legalitas yang dapat diketahui masyarakat.
Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, mengapa informasi mengenai kegiatan tersebut tidak dibuka secara jelas?
Mengapa masyarakat harus menebak-nebak siapa pelaksana dan apa dasar hukumnya?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru sebaliknya, keterbukaan informasi menjadi penting agar kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi.
Jangan sampai aktivitasnya terang-benderang, tetapi legalitasnya justru gelap.
Karena itu, instansi terkait perlu turun langsung. Bukan sekadar melihat dari jauh, melainkan memeriksa dokumen, lokasi, volume pekerjaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.
DEBU MENGEPUL, WARGA MENELAN DAMPAKNYA
Persoalan tidak berhenti pada papan informasi.
Aktivitas kendaraan pengangkut tanah juga menjadi keluhan masyarakat.
Truk yang keluar-masuk lokasi disebut membawa material tanah secara berulang. Saat kondisi jalan kering, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan debu yang beterbangan ke lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar persoalan pemandangan.
Debu yang beterbangan menyentuh langsung kenyamanan lingkungan dan aktivitas warga maupun pelaku usaha di sekitar lokasi.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih serius:
Apakah pengendalian debu sudah dilakukan secara memadai?
Apakah kendaraan pengangkut tanah dibersihkan sebelum memasuki jalan umum?
Apakah penyiraman jalan dilakukan secara rutin?
Apakah pengelola kegiatan telah memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan?
Dan yang paling penting, dokumen lingkungan apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut?
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan usaha atau kegiatan tertentu wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai kategorinya, termasuk AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL.
Maka, publik berhak mendapatkan kejelasan:
Kegiatan cut and fill di Bukit Daeng ini masuk kategori apa, dan dokumen lingkungannya apa?
Jangan sampai tanah dipotong, truk terus bergerak, debu terus mengepul, tetapi kewajiban pengelolaan lingkungannya justru tidak jelas.
BUKAN HANYA SOAL TANAH: DUGAAN PENYIMPANAN SOLAR IKUT DISOROT
Sorotan masyarakat kemudian melebar ke persoalan yang jauh lebih sensitif.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya tempat penyimpanan bahan bakar solar di sekitar kantor/lokasi kegiatan yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional kendaraan pengangkut tanah dan alat berat seperti excavator.
Catatan penting: informasi mengenai keberadaan dan status penyimpanan solar tersebut masih memerlukan verifikasi langsung.
Namun justru karena itulah pemeriksaan menjadi penting.
Jika benar terdapat penyimpanan bahan bakar untuk mendukung kegiatan operasional, maka publik patut mengetahui:
Berapa kapasitas tangki atau tempat penyimpanannya?
Siapa pemiliknya?
Dari mana solar tersebut diperoleh?
Untuk kendaraan dan alat berat apa bahan bakar itu digunakan?
Apakah penyimpanannya telah memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku?
Apakah bahan bakar tersebut merupakan BBM subsidi atau nonsubsidi?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi.
Tetapi jika ada atau terbukti tidak memiliki izin pihak media meminta untuk di proses secara hukum yang berlaku di Negara kita
( Guntur )




