-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Diduga Pekerjaan Ilegal "Galian Di Kawasan PT. WASCO Engineering Indonesia Di Lokasi Tanjung Uncang Kota Batam Tidak Mengantongi Izin

    Arus Daerah News
    Sabtu, 15 Agustus 2026, Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T08:34:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Batam – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan di kawasan PT. WASCO Engineering Indonesia, yang berlokasi di Tanjung Uncang, Kota Batam, pada Rabu, (12/08/26). 
    Temuan ini berawal dari maraknya aktivitas lalu-lalang dump truck pengangkut tanah yang keluar masuk dari area perusahaan wasco tanpa adanya penutup atau terpal yang seharusnya digunakan sesuai perda kota batam

    Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media di lapangan, terlihat sejumlah dump truck  roda 6 , yang diduga tengah melakukan aktivitas pengangkutan tanah dari dalam kawasan PT. WASCO.

    Salah satu pekerja di kawasan tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa di dalam area PT. WASCO terdapat sub kontraktor yang tengah melakukan aktivitas galian C. Salah satu subkontraktor itu sebagai pelaksana pengerjaan pengerukan tanah untuk pelevelan tanah 



    Salah satu perusahaan subkontraktor disebut sedang menjalankan proyek pekerjaan pengerukan tanah di kawasan PT. WASCO. Namun, kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
    Dari pantauan di lapangan, tanah hasil galian dari area PT. WASCO tersebut diangkut menggunakan dump truck menuju ke area di lahan di tanjung uncang, yang diperuntukkan pembangunan yang gedung perpustakaan berada di pinggir jalan Tanjung uncang.

    Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek dari PT. Sementasi, Sdr. Salomo mengarahkan tim media untuk berkomunikasi dengan Humas PT. Wasco, Ibu Zipora

    “Tanah tersebut kami manfaatkan untuk kebutuhan fasilitas pembangunan 

    Meski demikian, kegiatan pengambilan tanah dari dalam kawasan PT Wasco tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran

    Kegiatan galian C tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pertambangan ilegal, sebagaimana diatur dalam:

    Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

    Awak media telah menghubungi ibu zipora sebagai humas atau HRD   dari PT WASCO melalui pesan singkat whast app nya tetapi tidak menjawab .

    Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan industri juga berpotensi melanggar:

    Pasal 35 huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
    yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
    Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

    Jika tanah hasil galian dimanfaatkan tanpa izin atau digunakan untuk kepentingan tertentu di luar izin lingkungan dan izin pemanfaatan lahan, kegiatan tersebut juga dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

    Seruan Tindakan dari Aparat dan Instansi Terkait

    Sehubungan dengan temuan tersebut, tim media meminta agar pihak-pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C di kawasan PT. WASCO Engineering Indonesia – Main Yard.
    Pihak yang diharapkan segera menindaklanjuti antara lain:

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Bapak Herman Rozi

    Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
     
    Ditkrimsus Polda Kepri

    Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak BP Batam, DLH Kota Batam, dan manajemen PT. WASCO Engineering Indonesia terkait legalitas aktivitas galian tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini