masukkan script iklan disini
Batam – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan di kawasan PT. WASCO Engineering Indonesia, yang berlokasi di Tanjung Uncang, Kota Batam, pada Rabu, (12/08/26).
Temuan ini berawal dari maraknya aktivitas lalu-lalang dump truck pengangkut tanah yang keluar masuk dari area perusahaan wasco tanpa adanya penutup atau terpal yang seharusnya digunakan sesuai perda kota batam
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media di lapangan, terlihat sejumlah dump truck roda 6 , yang diduga tengah melakukan aktivitas pengangkutan tanah dari dalam kawasan PT. WASCO.
Salah satu pekerja di kawasan tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa di dalam area PT. WASCO terdapat sub kontraktor yang tengah melakukan aktivitas galian C. Salah satu subkontraktor itu sebagai pelaksana pengerjaan pengerukan tanah untuk pelevelan tanah
Salah satu perusahaan subkontraktor disebut sedang menjalankan proyek pekerjaan pengerukan tanah di kawasan PT. WASCO. Namun, kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Dari pantauan di lapangan, tanah hasil galian dari area PT. WASCO tersebut diangkut menggunakan dump truck menuju ke area di lahan di tanjung uncang, yang diperuntukkan pembangunan yang gedung perpustakaan berada di pinggir jalan Tanjung uncang.
Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek dari PT. Sementasi, Sdr. Salomo mengarahkan tim media untuk berkomunikasi dengan Humas PT. Wasco, Ibu Zipora
“Tanah tersebut kami manfaatkan untuk kebutuhan fasilitas pembangunan
Meski demikian, kegiatan pengambilan tanah dari dalam kawasan PT Wasco tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran
Kegiatan galian C tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pertambangan ilegal, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Awak media telah menghubungi ibu zipora sebagai humas atau HRD dari PT WASCO melalui pesan singkat whast app nya tetapi tidak menjawab .
Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan industri juga berpotensi melanggar:
Pasal 35 huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Jika tanah hasil galian dimanfaatkan tanpa izin atau digunakan untuk kepentingan tertentu di luar izin lingkungan dan izin pemanfaatan lahan, kegiatan tersebut juga dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Seruan Tindakan dari Aparat dan Instansi Terkait
Sehubungan dengan temuan tersebut, tim media meminta agar pihak-pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C di kawasan PT. WASCO Engineering Indonesia – Main Yard.
Pihak yang diharapkan segera menindaklanjuti antara lain:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Bapak Herman Rozi
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Ditkrimsus Polda Kepri
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak BP Batam, DLH Kota Batam, dan manajemen PT. WASCO Engineering Indonesia terkait legalitas aktivitas galian tersebut.




