-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Tambang Ringkus Tiga Pencuri Atap Seng di Perumahan Mutiara Aishafa!

Arus Daerah News
Rabu, 09 Juli 2025, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T02:25:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Riautama.com - Tambang, – Kejahatan pencurian atap seng yang menimpa beberapa rumah di Perumahan Mutiara Aishafa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap. Selasa (8/7/2025), Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari kewaspadaan warga dan kerja keras pihak Kepolisian.
 
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman menyampaikan bahwa Kejadian pencurian dilaporkan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor DF mendapatkan informasi dari warga bahwa pencuri atap seng telah tertangkap. Setelah memeriksa lokasi, ternyata sebanyak 15 rumah di Perumahan Mutiara Aishafa telah kehilangan atap sengnya, dengan total kerugian sebanyak 32 lembar atap seng.
 
Berkat kewaspadaan warga Desa Kualu, tiga tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambang. Ketiga tersangka tersebut adalah AR (41), HN (38), dan MG (42). Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Syahrial, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan cek TKP.
 
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah parang, dua buah palu, satu unit becak, dan 32 lembar atap seng hasil curian. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan Polsek Tambang ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. ( Jharianja)
Komentar

Tampilkan

Terkini