masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung di kawasan depan Rusunawa Tanjung Uncang, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat sekitar. Proyek yang disebut-sebut telah berjalan selama beberapa waktu itu memunculkan tanda tanya karena di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun plang yang menjelaskan identitas pekerjaan, pelaksana, serta legalitas kegiatan tersebut.
Ketiadaan papan proyek tersebut membuat warga mempertanyakan transparansi pekerjaan yang sedang berlangsung. Sejumlah masyarakat menduga proyek tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana lazimnya proyek pembangunan atau pematangan lahan yang memiliki izin resmi.
"Yang kami lihat setiap hari hanya alat berat bekerja dan truk keluar masuk. Tapi tidak ada papan proyek yang menjelaskan kegiatan apa yang sedang dilakukan. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah pekerjaan ini sudah mengantongi izin atau belum," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan dugaan minimnya transparansi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengurukan tersebut. Debu yang beterbangan dari lokasi pekerjaan disebut masuk hingga ke area Rusunawa Tanjung Uncang dan permukiman warga di sekitarnya.
Menurut warga, saat cuaca panas dan kendaraan proyek lalu lalang, debu beterbangan cukup tebal sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Kondisi itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia yang tinggal di sekitar lokasi.
"Debunya sangat mengganggu. Kalau cuaca kering, debu masuk sampai ke rumah-rumah dan Rusunawa. Warga banyak yang mengeluh karena setiap hari harus menghirup debu dari lokasi itu," kata warga lainnya.
Situasi tersebut memunculkan desakan agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Warga meminta pemerintah daerah, instansi pengawasan lingkungan, serta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat yang terdampak langsung.
Masyarakat berharap dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, dokumen lingkungan, serta berbagai persyaratan administrasi yang wajib dimiliki sebelum kegiatan pengurukan atau pematangan lahan dilaksanakan.
"Kalau memang semua izin lengkap, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ada aturan yang belum dipenuhi, maka harus segera ditertibkan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya sementara pengawasan terkesan tidak terlihat," ungkap seorang warga.
Sorotan publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Warga menilai keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai siapa pelaksana pekerjaan, apa tujuan kegiatan, serta dasar hukum yang menjadi landasannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan terkait status perizinan maupun langkah-langkah pengendalian debu yang diterapkan di lokasi tersebut.
Masyarakat kini menunggu respons cepat dari instansi berwenang. Mereka berharap dilakukan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan maupun warga sekitar.
Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau kewajiban pengelolaan lingkungan, warga meminta agar tindakan tegas dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat berharap pihak pelaksana memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.




