masukkan script iklan disini
BATAM – Aktivitas cut and fill dalam skala besar yang berlangsung di kawasan belakang Rusunawa Tanjung Uncang, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kembali memantik sorotan publik. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan lingkungan hidup, pengerukan bukit dan pengangkutan material tanah secara masif di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta efektivitas pengawasan pemerintah.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat aktif mengeruk kontur perbukitan, sementara dump truck keluar masuk mengangkut material dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan diduga menghasilkan material yang kemudian diperdagangkan untuk kepentingan proyek tertentu.
Yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya besarnya skala pekerjaan, tetapi juga lokasi kegiatan yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman padat penduduk. Warga mengaku khawatir terhadap berbagai dampak yang dapat ditimbulkan, mulai dari polusi debu, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga potensi longsor saat musim hujan.
“Kalau hujan deras turun, siapa yang menjamin bukit yang sudah dipotong itu tidak longsor? Kami yang tinggal di sekitar lokasi yang akan menerima dampaknya terlebih dahulu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bukit Dipangkas, Lingkungan Terancam
Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di kawasan tersebut telah mengubah bentang alam secara signifikan. Lereng-lereng bukit yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi kini tampak terbuka akibat pengerukan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya fungsi ekologis kawasan sebagai daerah resapan air.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang apabila tidak dilengkapi dokumen perizinan dan kajian lingkungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau semua bukit dikeruk tanpa pengawasan yang jelas, dampaknya bukan hanya hari ini, tetapi bisa dirasakan bertahun-tahun ke depan,” ujar warga lainnya.
Jalan Publik Menanggung Dampak
Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mengeluhkan kondisi jalan yang dilalui armada pengangkut material. Kendaraan bertonase besar yang keluar masuk lokasi disebut mempercepat kerusakan badan jalan serta menimbulkan debu yang mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
Pada jam-jam tertentu, lalu lintas kendaraan berat bahkan disebut mendominasi akses di sekitar Jalan Brigjen Katamso. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan material yang berlangsung secara intensif.
Pertanyaan Besar: Legalitas dan Pengawasan
Di tengah aktivitas yang berlangsung terbuka, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaan ini muncul karena hingga kini belum terlihat adanya penjelasan resmi yang dapat menjawab keresahan warga mengenai status kegiatan tersebut.
Publik menilai instansi terkait, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, perlu turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup di Kota Batam. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Sebab, kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem,




