-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering dan Sabu-Sabu

Arus Daerah News
Rabu, 07 Agustus 2024, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T04:45:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Siak Hulu - Jajaran Polsek Suak Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial RI (24) warga Kecinci, Kabupaten Kampar darinya berhasil diamankan daun ganja kering dan sabu-sabu, Senin (5/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib. 

Pelaku ditangkap di Perumahan Graha Geisa, Dusun I Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

"Narkoba jenis daun ganja berhasil kita amankan darinya 1126,16 gram dan sabu dengan berat 0,25 gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid. 

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Graha tersebut di duga ada seorang pelaku membawa, menyimpan memiliki narkotika. 

"Berdasarkan informasi tersebutlah tim opsnal bersama piket res bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan," terang Kapolsek. 

Sampai di TKP, tim menemui ketua RT setempat dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

"Hasil penggeledahan di rumah pelaku di temukan barang bukti berupa, 1 bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik putih dan lilit dengan lakban bening, 1 bungkus ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas nasi, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan narkotika daun ganja kering," terang Kapolsek. 

Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 dari seorang bandar yang bernama DA dengan harga Rp. 2.300.000 yang mana barang bukti tersebut merupakan pesanan seorang pembeli yang bernama PE yang telah membayar kepada pelaku sebanyak Rp. 1.000.000 dan akan di antar oleh pelaku pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun belum berhasil menangkap pelaku lainnya, namun sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek lagi. 

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut, "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Asdisyah Mursyid. ( JHarianja )
Komentar

Tampilkan

Terkini