-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Dinas perhubungan Batam Bungkam ,Bus Trans Batam Tidak Memiliki Uji KIR, Ismail Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Angkat Bicara

    Arus Daerah News
    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T04:41:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    Batam - Terkait dugaan kuat kendaraan bus Trans Batam milik pemko Batam yang di operasional kan oleh Dinas perhubungan Batam, yang beroperasi sudah bertahun - tahun tidak memiliki izin uji KIR, Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media mengatakan, dengan adanya permintaan klarifikasi yang di ajukan media tetapi tidak merespon, membuat semakin kuat dugaan tersebut benar adanya.

     undang -  undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( LLAJ ), secara pisik Bus Trans Batam ukuran besar berwarna biru yang di pasang Politron dan iklan, memang tidak diperbolehkan, karena jangankan  Politron dan iklan, kaca film warna gelap pun tidak diperbolehkan. 

    Begitu juga dengan iklan yang terpasang pada bus tersebut, berapa uang pembayaran iklan yang didapat untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) atau masuk kantong pribadi, sehingga mengorbankan keselamatan  masyarakat, sedangkan jika masyarakat umum uji KIR, Dishub begitu ketat dengan aturan, untuk kendaraan sendiri mereka tidak peka,ini contoh yang kurang baik.Agar Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam, dapat mengevaluasi jajaran Dishub, jika memang Kendaraan Bus Trans Batam terbukti tidak melalui  uji KIR.

    Mengingat masalah tersebut adalah menyangkut keselamatan masyarakat umum pengguna transportasi Bus, sebab KIR adalah syarat mutlak layak atau tidak nya kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya.

    Mengingat Bus Trans Batam melanggar Regulasi, oleh karenanya kita akan berkirim surat kepada Dirjen perhubungan Darat, ada apa sebetulnya ini bisa terjadi, begitu juga agar terangnya masalah tersebut kita akan ajukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Kepada DRPD Batam.

    Konfirmasi yang diminta media kepada Kadishub Leo putra  dan Kepala UPTD trans Batam Bambang Sucipto serta Kasi Pengujian Dishub Erbi Jaya tidak merespon, begitu juga dengan Ketua DPRD kota Batam Kamaludin, diminta tanggapannya tidak merespon sampai berita ini dipublish.Media membuka ruang kepada semua pihak untuk kepentingan berita selanjutnya..
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini