-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Ditangkap Warga, Pria Bawa Sabu Diserahkan ke Polres Kampar

    Arus Daerah News
    Rabu, 07 Agustus 2024, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T04:47:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com - Bangkinang - FE (30) warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang hanya bisa pasrah saat masyarakat Desa Suka Mulya menyeret pelaku ke Polres Kampar karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib. 

    Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, "pelaku FE ini terbukti melanggar 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kasat. 

    Pelaku diduga pengguna Narkoba ini diantarkan masyarakat Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang ke Polres Kampar karena memiliki Narkoba. 

    "Selanjutnya pelaku kita amankan dan interogasi memgakui perbuatannya," ujarnya. 

    Dari keterangan masyarakat yang mengantarkan pelaku ke Polres Kampar berawal pelaku tertangkap tangan oleh warga setempat sedang membawa 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan ke kotak rokok Merk RAN BOLD warna biru. 

    "Barang haram itu ia letakkan didalam Jok Sepeda Motornya," kata Kasat. 

    Kemudian pelaku kita interogasi saat sampai di Mapolres, ia mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari NA (DPO) di Sp V Kecamatan Bangkinang. 

    "Selanjutnya ia kita test urine dan mengandung zat Metamphetamine. Kini ia bersama barang bukti lainnya sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar," pungkas AKP Era Maifo. ( JHarianja )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini