-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku di Pondok Durian

Arus Daerah News
Senin, 27 November 2023, November 27, 2023 WIB Last Updated 2023-11-26T23:29:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Riautama.com - Tambang - Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial OB (32) warga Desa Gobah Kecamatan Tambang, darinya berhasik diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi, Jum'at (17/11/2023) sekira pukul 00.30.WIB.


Pelaku ditangkap di pondok kebun durian yang berada di Dusun II Tanjung Desa Gobah Kecamatan Tambang. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat 26.85 gram dan 16 butir pil ekstasi dengan berat 7,48 gram. 


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat, "Tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Pondok Durian," jelasnya. 


Mendapatkan informasi itu, Tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku, "ternyata benar, pelaku berada di Pondok kebun Duriannya," Ujarnya.


Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawan, ia dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat. " Kita temukan 6 sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 16 butir Pil Ekstasi merk QP warna biru yang dibungkus dengan plastik bening serta semua barang tersebut dimasukkan kedalam Tas MS Glow warna abu-abu dan diletakkan dilantai pondok tepatnya berada disamping sebelah kiri pelaku," Terang Aprinaldi.


Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang Tersebut dari AN(DPO) di daerah Jl. Delima Panam Kota Pekanbaru dengan sistem lempar.


"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkaa Kasat. ( JHarianja)

Komentar

Tampilkan

Terkini