-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Warga Menjerit "Jekpot Liar Ilegal Tetap Berjalan Mulus -Kebal Hukum- Aparat Penegak Hukum di Wilayah Lubuk Baja di Pertanyakan

    Arus Daerah News
    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T01:57:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com - Batam – Keberadaan sebuah lokasi yang oleh warga disebut sebagai arena "Jekpot" atau permainan yang diduga bermuatan perjudian di kawasan depan Avava Mall, samping Pasar Samarinda TOS 3000, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik.

    Di tengah gencarnya penertiban berbagai lokasi gelper dan aktivitas perjudian di sejumlah wilayah, arena yang disebut warga sebagai "Jekpot" tersebut dikabarkan masih beroperasi secara terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi.

    Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.

    Menurut pengakuan warga, aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan kerap menimbulkan berbagai persoalan sosial di lingkungan sekitar.

    "Sering terjadi keributan. Kadang suasana jadi tidak nyaman bagi warga sekitar. Kami berharap aparat benar-benar turun mengecek," ujar salah seorang warga.

    Keluhan serupa juga datang dari sejumlah ibu rumah tangga. Mereka mengaku khawatir karena keberadaan arena tersebut diduga telah mempengaruhi kondisi ekonomi beberapa keluarga.

    "Kadang suami pulang tanpa membawa hasil jualan. Katanya uang habis setelah bermain di sana. Kalau memang benar tidak memiliki izin dan melanggar aturan, kami berharap segera ditindak," ungkap seorang ibu rumah tangga.

    Warga menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, aktivitas yang diduga bermuatan perjudian juga dikhawatirkan berdampak pada kondisi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial sekitar.

    Yang menjadi pertanyaan publik, apabila lokasi tersebut benar masih beroperasi hingga saat ini, apakah seluruh aspek perizinan dan legalitasnya telah diperiksa oleh instansi terkait? Jika tidak, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berkembang di tengah masyarakat Lubuk Baja. Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan status legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

    Masyarakat juga meminta agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurut mereka, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Aktivitas perjudian sendiri diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur-unsur yang mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP.

    Sejumlah warga berharap aparat segera memberikan kejelasan kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menilai langkah pengecekan lapangan, pemeriksaan izin, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran merupakan hal yang penting demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

    "Kalau memang legal, sampaikan kepada masyarakat. Kalau memang tidak memiliki izin dan melanggar hukum, maka harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya sementara aktivitasnya tetap berjalan," ujar warga lainnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat berwenang terkait status legalitas aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

    Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk menjawab keresahan warga serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi yang menjadi sorotan tersebut.( Guntur )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini