masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Keberadaan sebuah arena yang oleh warga disebut sebagai lokasi "Jekpot" atau gelanggang permainan (gelper) di kawasan depan Pasar TOS 3000, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski berbagai upaya penertiban terhadap aktivitas yang diduga bermuatan perjudian kerap dilakukan di sejumlah wilayah, lokasi ini disebut-sebut masih beroperasi dan memunculkan berbagai keluhan dari warga sekitar.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Mereka menilai keberadaan arena yang diduga beroperasi hingga saat ini telah menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Kami sering mendengar keributan di sekitar lokasi. Warga menjadi tidak nyaman. Kami berharap aparat segera turun melakukan pengecekan dan mengambil tindakan jika memang ditemukan pelanggaran," ujar salah seorang warga kepada awak media.
Selain persoalan ketertiban umum, warga juga mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut mereka, tidak sedikit kepala keluarga yang diduga menghabiskan uang untuk bermain di lokasi tersebut sehingga memicu pertengkaran dalam rumah tangga.
"Kami sering mendengar keluhan dari keluarga yang merasa dirugikan. Ada yang mengaku suaminya pulang tanpa membawa uang setelah bermain. Akibatnya terjadi pertengkaran di rumah tangga," ungkap warga lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas operasional lokasi tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Sorotan publik juga mengarah pada perlunya pengawasan yang lebih maksimal dari pihak berwenang. Pasalnya, apabila benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan hukum, masyarakat menilai penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia dilarang dan dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Selain itu, aparat berwenang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum di wilayah Lubuk Baja untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi yang dimaksud, termasuk memeriksa legalitas usaha, perizinan operasional, serta dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tenang. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat berwenang terkait status legalitas dan aktivitas yang berlangsung di arena yang dimaksud.
Awak media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan fakta-fakta yang berkembang di lapangan.
( Guntur )




