-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Jekpot Ilegal di Sekitar Pasar Tos 3000 Wilayah Lubuk Baja Tak Tersentuh - Kebal Hukum - Aparat Kian Disorot

    Arus Daerah News
    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T01:59:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com - Batam – Keberadaan sebuah arena yang oleh warga disebut sebagai lokasi "Jekpot" atau gelanggang permainan (gelper) di kawasan depan Pasar TOS 3000, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski berbagai upaya penertiban terhadap aktivitas yang diduga bermuatan perjudian kerap dilakukan di sejumlah wilayah, lokasi ini disebut-sebut masih beroperasi dan memunculkan berbagai keluhan dari warga sekitar.

    Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Mereka menilai keberadaan arena yang diduga beroperasi hingga saat ini telah menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

    "Kami sering mendengar keributan di sekitar lokasi. Warga menjadi tidak nyaman. Kami berharap aparat segera turun melakukan pengecekan dan mengambil tindakan jika memang ditemukan pelanggaran," ujar salah seorang warga kepada awak media.

    Selain persoalan ketertiban umum, warga juga mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut mereka, tidak sedikit kepala keluarga yang diduga menghabiskan uang untuk bermain di lokasi tersebut sehingga memicu pertengkaran dalam rumah tangga.

    "Kami sering mendengar keluhan dari keluarga yang merasa dirugikan. Ada yang mengaku suaminya pulang tanpa membawa uang setelah bermain. Akibatnya terjadi pertengkaran di rumah tangga," ungkap warga lainnya.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas operasional lokasi tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

    Sorotan publik juga mengarah pada perlunya pengawasan yang lebih maksimal dari pihak berwenang. Pasalnya, apabila benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan hukum, masyarakat menilai penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia dilarang dan dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Selain itu, aparat berwenang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

    Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum di wilayah Lubuk Baja untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi yang dimaksud, termasuk memeriksa legalitas usaha, perizinan operasional, serta dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

    "Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tenang. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata seorang warga.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat berwenang terkait status legalitas dan aktivitas yang berlangsung di arena yang dimaksud.

    Awak media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan fakta-fakta yang berkembang di lapangan.
    ( Guntur )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini