masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap terpidana Kim Dong Gyun telah dijatuhkan. Namun, hingga beberapa hari setelah vonis, eksekusi pidana penjara selama satu tahun disebut belum juga dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya serius mengenai pelaksanaan putusan pengadilan. Ketua umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai perkara tersebut semestinya tidak lagi berlarut-larut setelah adanya putusan pengadilan.
“Dari perkara ini seharusnya Kim Dong Gyun sudah dieksekusi karena sudah ada putusan pengadilan,” tegas Ismail.
Kim Dong Gyun sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam yang terdiri dari Tiwik, Douglas RP Napitupulu, dan Randi Jastian Afandi pada Kamis (27/08/2026).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 359 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, setelah putusan dibacakan, eksekusi terhadap Kim Dong Gyun belum terlaksana.
Senin (31/08/2026), berdasarkan keterangan Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma. Sejumlah pertanyaan diajukan terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi, termasuk mengenai kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pidana.
Namun, hingga berita ini disusun, I Wayan Wiradarma tidak memberikan jawaban.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada *Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra. Ia membenarkan bahwa eksekusi belum dapat dilakukan.
Menurut Gustian, kendala berkaitan dengan proses administrasi putusan yang belum terunggah ke sistem E-Berpadu, kapasitas lampiran putusan yang besar, serta belum adanya tanda tangan elektronik (TTE).
“Menunggu itu sudah ter-upload di E-Berpadu maka akan kita download baru kita eksekusi,” ujar Gustian.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: Apakah eksekusi harus menunggu salinan putusan diunggah ke sistem, sementara putusan pengadilan telah dibacakan?
Gustian menyatakan pihaknya akan meminta JPU Gustirio Kurniawan berkoordinasi dengan PN Batam untuk memperoleh salinan putusan secara manual.
“Kalau misalnya PP bersedia memberikan manualnya maka segera kita eksekusi,” katanya.
Bagi Ismail, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada alasan administratif. Ia mempertanyakan mengapa putusan yang sudah dibacakan belum segera ditindaklanjuti dengan eksekusi.
“Ini bisa merusak marwah hukum di Indonesia. Ada apa dibalik semua ini?” kata Ismail.
Ia menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dan persoalan tersebut tetap berlarut-larut, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika tetap tidak ada tindakan tegas, maka pihak kami akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia,” tegas Ismail.
Sorotan kini mengarah pada Kejari Batam: ketika putusan telah dijatuhkan, mengapa eksekusi masih tertahan oleh persoalan administrasi?. seharusnya keputusan pengadilan harus di laksanakan penahanan.
Jika kita kaji ulang, Hakim yang menangani kasus tersebut awal Agustus sudah pindah tugas dari pengadilan negeri Batam, timbul pertanyaan, apakah putusannya masih berlaku.Dan kenapa jaksa penuntut umum tidak dapat eksekusi dan terdakwa tidak ditahan.
Mungkinkah kerena seorang pengusaha sementara sudah banyak orang yang meninggal akibat kelalaian dan terdakwa adalah warga negara asing,apa tidak memalukan hukum tidak dilaksanakan.
Publik pun menunggu kejelasan: apakah persoalan tersebut murni kendala teknis administrasi, atau terdapat persoalan lain yang belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait?




