masukkan script iklan disini
UKW Bukan Hal Yang Sulit Tetapi Sangat Di perlukan Untuk Wartawan Tidak usah di polemik kan.
Oleh : Ismail
Ketua IPJI Kepri
Di jaman Gitalisasi saat ini, perusahaan media semakin banyak perkembangan, dengan kondisi demikian tentu perusahaan media dituntut mengikuti Regulasi yang ada.
Media harus berbadan hukum, oleh karenanya seluruh perusahaan yang berbadan hukum harus patuh dengan undang-undang nomor 40 tahun 2007 Tentang perseroan terbatas.
Untuk itu segala bentuk perusahaan harus patuh dengan undang-undang tentang perseroan terbatas, termasuk perusahaan prest, oleh karenanya seluruh manajemen harus menjadi Persero sesuai dengan undang-undang tentang perseroan terbatas.
Dalam kegiatannya perusahaan prest harus menjalankan operasional sebagai perusahaan yang bergerak di media sesuai dengan nomor induk berusaha ( NIB ), beroperasional menjalankan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Prest.
Dari regulasi yang ada setiap individu yang tergabung dalam manajemen yang mengelola berita harus tunduk dan patuh dengan undang-undang tentang prest.
Oleh karenanya untuk setiap individu yang bekerja di perusahaan prest, baik jabatan pemimpin Redaksi, Kepala Perwakilan, Kepala Biro dan wartawan, harus kompetensi, sehingga dapat menjalankan tugas dilapangan dengan baik.
Terkait dengan kompetensi, dewan Prest sebagai regulator menyediakan Uji kompetensi Wartawan ( UKW ) berjenjang, muda, madya dan utama, yang bertujuan membedakan jabatan dalam perusahaan media.
*UKW bukan Hal Sulit Tetapi Sangat Penting tidak perlu dipolemikkan bagi siapa saja terutama perusahaan media dan organisasi wartawan*
Dalam hal UKW memang sangat penting, tetapi seharusnya perusahaan media mandiri untuk melaksanakan UKW para wartawan nya, sebab hal tersebut untuk kepentingan media sendiri.
Saya perhatikan baik organisasi media, organisasi wartawan, untuk UKW saja harus gondok - gondokan berpolemik , dan berebut padahal UKW tersebut harus ketergantungan dengan pihak ketiga alias sponsor, coba berpikir baik perusahaan prest, organisasi wartawan, untuk UKW mandiri, karena wartawan itu bukan profesi lagi tetapi pekerja yang harus mengejar profit, dengan mengedepankan profesionalisme sebagai wartawan.
*Tidak Akan Ada Independen Perusahaan media dan Wartawan jika Tidak mandiri*
Selagi perusahaan media dan wartawan tidak mandiri tidak akan tercapai independensi, itulah fakta yang terjadi saat ini dan inilah sebetulnya harus menjadi perhatian perusahaan media.
*Bagi IPJI Kepri, UKW Skala prioritas bagi pengurus dan itu kita lakukan setiap tahun UKW Mandiri*
Dalam setiap kesempatan sebagai organisasi terbuka dan membuka diri IPJI Kepri setiap tahun akan mengirim wartawan untuk UKW mandiri, dan itu bukan saja berlaku untuk pengurus IPJI Kepri, para wartawan yang memiliki keinginan akan kita berikan kesempatan, tidak harus masuk jadi pengurus IPJI dan IPJI tidak pernah cari sponsor, kita tidak mau kedepannya berkurang independen kita, boleh orang memberi sumbangan tetapi tidak mengikat.
Sebab kita jujur saja jika media tidak independen lagi apa yang harus di harapkan oleh masyarakat, itu yang harus kita jaga, ini yang terjadi, sudah kerja sama dengan instansi, eeh cuma jadi corong nya instansi terkait, ini fakta yang terjadi, hal inilah yang IPJI jaga, berteman ya berteman, tetapi tupoksi kita harus jalan sebagai pilar demokrasi.




