-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Debu Berterbangan dari Proyek Cutand Fill Tanjung Uncang , Warga Geram : Ada Izin atau Ada Yang Membiarkan

    Arus Daerah News
    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T08:54:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas cut and fill berskala besar di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kini menjadi sorotan publik. Di balik deru alat berat yang terus menggerus bukit dan memindahkan ribuan kubik material batu serta tanah, muncul keresahan warga yang mengaku setiap hari harus hidup di tengah kepungan debu tebal yang diduga berasal dari lokasi pekerjaan tersebut.

    Berdasarkan keterangan sejumlah warga, debu dari aktivitas pengerukan itu tidak hanya beterbangan di sekitar area proyek, tetapi juga masuk ke permukiman, menempel di perabot rumah tangga, kendaraan, hingga diduga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lanjut usia.
    Saat cuaca panas dan angin bertiup kencang, jarak pandang di sekitar lokasi disebut kerap terganggu akibat kepulan debu yang membumbung dari area pengerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah proyek ini telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan?

    "Warga setiap hari menghirup debu. Pagi dibersihkan, siang sudah berdebu lagi. Kalau terus seperti ini, siapa yang bertanggung jawab kalau nanti masyarakat mengalami gangguan kesehatan?" ujar seorang warga kepada media ini.

    Dugaan Minim Pengendalian Lingkungan

    Dari pantauan lapangan dan keterangan warga, aktivitas alat berat tampak berlangsung hampir setiap hari. Namun warga mengaku tidak melihat adanya upaya maksimal untuk menekan penyebaran debu, seperti penyiraman jalan secara rutin, pemasangan jaring penahan debu, ataupun langkah mitigasi lingkungan lainnya yang lazim dilakukan pada proyek pematangan lahan berskala besar.
    Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aspek pengelolaan lingkungan belum menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

    Padahal, dalam berbagai proyek cut and fill, pengendalian debu merupakan kewajiban dasar yang harus dilakukan guna mencegah pencemaran udara dan melindungi kesehatan masyarakat sekitar.

    Pertanyaan Besar Soal Legalitas

    Di tengah keluhan yang semakin meluas, warga juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

    Menurut sejumlah warga, hingga saat ini tidak terdapat informasi yang jelas dan terbuka mengenai identitas pelaksana pekerjaan, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, maupun izin pematangan lahan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

    Ketiadaan informasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat.

    Apakah proyek ini telah mengantongi Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku?

    Apakah kegiatan pengerukan batu dan tanah tersebut telah memperoleh izin yang dipersyaratkan?

    Apakah instansi terkait telah melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas tersebut?

    Ataukah proyek ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai sehingga dampaknya langsung dirasakan masyarakat?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari pihak pelaksana pekerjaan.

    Negara Hadir atau Tutup Mata?

    Keluhan warga yang terus bermunculan justru berbanding terbalik dengan aktivitas alat berat yang disebut masih terus berlangsung di lapangan.

    Kondisi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan masih lemah.

    Warga mempertanyakan sejauh mana peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, hingga aparat penegak hukum dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

    "Kalau memang izinnya lengkap, kenapa tidak dibuka ke publik? Kalau memang ada pengawasan, kenapa debu masih terus dikeluhkan warga? Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan saat lingkungan mereka terdampak," kata seorang tokoh masyarakat setempat.

    Potensi Pelanggaran Lingkungan

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perlindungan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. ( Guntur )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini