-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Diduga "Depo Kontainer misterius Tanpa Plang Nama Beroprasi di Batu Ampar ,Kelengkapan izin dan andalalin di Pertanyakan ,warga Minta Aparat Periksa Perijinannya

    Arus Daerah News
    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T04:44:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Diduga "Depo Kontainer misterius Tanpa Plang  Nama Beroprasi di Batu Ampar ,Kelengkapan izin dan andalalin di Pertanyakan ,warga Minta Aparat Periksa Perijinannya

    Arusdaerahnews.com - Batam -  aktivitas sebuah depo peti kemas di wilayah Batu Ampar ,Jalan Kerapu kecamatan Batu Ampar ,Kota Batam menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha, warga juga menyoroti dampak operasional kendaraan kontainer yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

    Sorotan tersebut muncul karena usaha depo peti kemas merupakan kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap tata ruang, lalu lintas, lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi nasional mewajibkan setiap pengusaha depo memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun teknis sebelum menjalankan kegiatan operasional.

    Namun hingga kini, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan.

    Pertanyaan Publik: Bagaimana Bisa Beroperasi Jika Persyaratan Belum Jelas?
    Menurut berbagai regulasi yang berlaku, usaha depo peti kemas tidak dapat dijalankan hanya bermodal lahan dan aktivitas bongkar muat. Pengelola wajib memiliki legalitas perusahaan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, persetujuan lalu lintas, hingga izin operasional khusus sektor perhubungan.

    Di antaranya:

    Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

    Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala usaha).

    Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Izin operasional depo peti kemas sesuai ketentuan perhubungan.

    Bukti penguasaan lahan sesuai persyaratan regulasi.

    Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh dokumen tersebut telah tersedia, telah disetujui, dan masih berlaku.

    "Yang dipersoalkan bukan keberadaan investasi, melainkan kepatuhan terhadap aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di depan hukum," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

    Keselamatan Pengguna Jalan Menjadi Kekhawatiran
    Selain masalah administrasi, aktivitas keluar masuk truk kontainer menjadi perhatian serius warga.

    Kendaraan dengan dimensi dan beban besar yang melintasi jalan umum berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak didukung pengaturan lalu lintas yang memadai. Warga mengaku khawatir terhadap keselamatan pengendara roda dua, pejalan kaki, hingga pelajar yang menggunakan ruas jalan yang sama setiap hari.

    Dalam konteks tersebut, keberadaan dokumen Andalalin menjadi sangat penting karena berfungsi untuk mengukur dan mengantisipasi dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan usaha.

    Apabila aktivitas kendaraan berat berlangsung tanpa perencanaan dan pengendalian yang memadai, dampaknya tidak hanya berupa kemacetan tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

    Regulasi dan Dasar Hukum
    Beberapa regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan depo peti kemas antara lain:

    1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2016
    Mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan depo peti kemas, termasuk persyaratan administrasi, teknis, operasional, serta standar pelayanan.

    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Mengatur keselamatan lalu lintas dan kewajiban setiap pihak untuk tidak menimbulkan gangguan maupun bahaya terhadap pengguna jalan.

    3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.

    4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Mengatur sistem perizinan usaha melalui OSS dan kewajiban pemenuhan persyaratan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

    Pemerintah Diminta Bertindak Transparan
    Muncul pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat ( Guntur H )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini