-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Diduga Depo Kontainer di Batu Ampar Jalan Kerapu Tanjung Sengkuang Beroperasi Tanpa Pelang Nama ,Dugaan ijin Belum Lengkap ,Aparat di Minta Segera Bertindak

    Arus Daerah News
    Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T18:00:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Arusdaerahnews,com - Batam – Aktivitas sebuah depo peti kemas yang beroperasi di kawasan Jalan Kerapu, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menuai sorotan publik. Selain mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha, warga juga menyoroti dampak operasional kendaraan kontainer yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

    Sorotan ini mengemuka karena usaha depo peti kemas termasuk kategori kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap lalu lintas, tata ruang, lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat. Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan operasional sebelum menjalankan kegiatan usaha secara penuh.

    Hingga berita ini ditulis, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana legalitas dan kepatuhan usaha tersebut terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Publik Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Perizinan
    Sejumlah warga menilai pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan usaha depo tersebut.

    Menurut berbagai regulasi nasional, operasional depo peti kemas tidak hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga wajib memenuhi sejumlah persetujuan dan dokumen teknis lainnya, antara lain:

    Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA;

    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);

    Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala usaha);

    Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);

    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan;

    Izin operasional atau persetujuan penyelenggaraan depo peti kemas;

    Bukti penguasaan atau hak atas lahan;

    Pemenuhan standar keselamatan dan keamanan operasional.

    Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh dokumen tersebut telah dimiliki, disetujui, dan masih berlaku sesuai ketentuan.

    "Masyarakat tidak menolak investasi. Yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap hukum dan keterbukaan informasi. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di depan hukum," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Truk Kontainer Dikeluhkan, Keselamatan Pengguna Jalan Dipertanyakan
    Selain persoalan administrasi, aktivitas keluar masuk kendaraan kontainer menjadi perhatian warga.

    Setiap hari, truk-truk bermuatan peti kemas melintasi ruas jalan yang juga digunakan masyarakat umum, termasuk pengendara roda dua, pelajar, dan pejalan kaki.

    Warga mengaku khawatir apabila pengaturan lalu lintas dan manajemen operasional tidak dilakukan secara optimal.

    "Jalan ini bukan hanya dipakai kendaraan industri. Banyak anak sekolah dan masyarakat yang melintas setiap hari. Kalau lalu lintas kontainer terus meningkat, tentu harus ada pengawasan dan pengendalian yang jelas," kata seorang warga sekitar.

    Dalam konteks tersebut, keberadaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi aspek penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan risiko keselamatan maupun kemacetan yang merugikan masyarakat.

    Dugaan Pelanggaran Papan Nama dan Keterbukaan Informasi
    Selain perizinan dan dampak operasional, masyarakat juga menyoroti keberadaan papan nama usaha yang dinilai tidak mencantumkan informasi secara lengkap sebagaimana lazimnya kegiatan usaha yang telah memiliki legalitas jelas.

    Keberadaan identitas perusahaan yang transparan dinilai penting agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut.

    Publik meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh identitas usaha, legalitas perusahaan, dan aktivitas operasional berjalan sesuai aturan.

    Aparat dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
    Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BP Batam, hingga aparat penegak hukum melakukan verifikasih lapangan.

    Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenarannya.. ( Guntur H )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini