masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas pengerukan bukit (cut and fill) di kawasan Perumahan Bukit Himalaya, Tiban, Batam, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan perizinan proyek tersebut setelah terlihat lalu lalang puluhan dump truck yang diduga mengangkut material tanah setiap hari menuju kawasan PT Gajah Mada Park di Jalan Gajah Mada Park, Tiban Indah, dekat Jembatan Sei Ladi.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media, aktivitas di lapangan berlangsung tanpa hambatan. Material tanah hasil pengerukan bukit diduga diangkut menggunakan sekitar 16 unit dump truck roda enam yang beroperasi secara bergantian.
Sumber yang ditemui media memperkirakan volume material yang keluar dari lokasi mencapai sekitar 80 hingga 100 ritase per hari. Jika angka tersebut benar, maka volume tanah yang dipindahkan berpotensi mencapai ribuan meter kubik setiap harinya.
Besarnya aktivitas pemindahan material tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai aspek legalitas dan pengawasan proyek.
Pertanyaan Publik: Apakah Seluruh Izin Sudah Lengkap?
Masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan meminta pihak pengembang maupun instansi terkait untuk membuka secara transparan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan cut and fill tersebut.
Beberapa dokumen yang dinilai penting untuk diklarifikasi antara lain:
Persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan kegiatan pematangan lahan atau cut and fill.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Persetujuan teknis terkait pengelolaan dampak lingkungan.
Dokumen pengawasan dari instansi berwenang.
Perizinan pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pengerukan apabila dipersyaratkan oleh regulasi.
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana kegiatan, pengembang terkait, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan.
Potensi Pelanggaran Jika Perizinan Tidak Lengkap
Para ahli hukum lingkungan menilai bahwa apabila kegiatan pematangan lahan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis;
Paksaan pemerintah;
Denda administratif;
Pembekuan kegiatan;
Pencabutan perizinan.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Aktivitas Besar, Pengawasan Dipertanyakan
Besarnya skala pengerukan yang diduga berlangsung setiap hari membuat publik bertanya-tanya mengenai pengawasan dari instansi terkait.
"Jika benar volume material yang keluar mencapai puluhan hingga ratusan ritase per hari, tentu kegiatan ini bukan aktivitas kecil. Pertanyaannya, apakah seluruh dokumen perizinan sudah terpenuhi dan apakah pengawasan berjalan efektif?" ujar salah satu pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi Jadi Kunci
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Jika seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai aturan, maka publik berhak mengetahui..
( Guntur H )




