masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas pengerukan bukit (cut and fill) di kawasan Perumahan Bukit Himalaya, Tiban, Kota Batam, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat berbagai kegiatan galian dan pematangan lahan kerap dihentikan karena persoalan perizinan, aktivitas di Bukit Himalaya justru disebut berjalan lancar tanpa hambatan, meski legalitasnya masih menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, material tanah dari kawasan Bukit Himalaya diduga terus diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi penimbunan lahan milik PT Gajah Mada Park di kawasan Tiban Indah, tepatnya di Jalan Gajah Mada Park, sekitar Jembatan Sei Ladi.
Sumber di lapangan menyebutkan sedikitnya 16 unit dump truck roda enam terlihat bergantian mengangkut material setiap hari. Dengan estimasi 80 hingga 100 lori keluar masuk lokasi dalam sehari, volume tanah yang dipindahkan diperkirakan mencapai ribuan meter kubik per hari.
Besarnya volume material yang keluar dari lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan yang sedang berlangsung.
"Jika benar aktivitas pemotongan bukit dan pemindahan material dalam jumlah besar ini dilakukan tanpa izin yang lengkap, maka potensi pelanggaran hukumnya sangat serius. Negara berpotensi dirugikan, lingkungan dapat terdampak, dan fungsi pengawasan pemerintah dipertanyakan," ujar salah satu pengamat yang dimintai tanggapannya.
Izin yang Wajib Dimiliki Dipertanyakan
Dalam kegiatan pematangan lahan atau cut and fill skala besar, terdapat sejumlah dokumen dan perizinan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya meliputi:
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
Persetujuan Lingkungan atau dokumen lingkungan sesuai tingkat kegiatan;
Izin atau rekomendasi teknis terkait pekerjaan cut and fill;
Persetujuan pemanfaatan dan pengangkutan material;
Pengawasan dari instansi teknis yang berwenang;
Perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai status lahan dan lokasi pekerjaan.
Karena itu, publik menilai perlu adanya keterbukaan dari pihak pelaksana maupun pemilik proyek untuk menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ketika masyarakat kecil melakukan galian tanpa izin langsung ditindak, sementara aktivitas pengerukan bukit dalam skala besar justru berlangsung tanpa kejelasan yang diketahui publik," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran Lingkungan dan Pidana
Aktivitas pengerukan bukit tanpa perizinan yang sah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan dan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan melibatkan pengambilan dan pemanfaatan material tanah yang memiliki nilai ekonomis tanpa izin yang sesuai, maka dapat beririsan dengan ketentuan dalam sektor pertambangan mineral dan batuan yang memiliki konsekuensi administratif hingga pidana.
Para pemerhati lingkungan juga mengingatkan bahwa pemotongan bukit secara masif berpotensi mengubah kontur alam, meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, longsor, hingga gangguan sistem drainase apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian teknis yang memadai.
Peran Pengawasan Dipertanyakan
Yang menjadi perhatian publik adalah aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Lalu lintas dump truck yang hilir mudik setiap hari dinilai sulit luput dari pengawasan instansi terkait.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan:
Apakah seluruh izin kegiatan cut and fill di Bukit Himalaya telah lengkap dan sesuai ketentuan? ( Guntur H )




