masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas sebuah gudang beras berskala besar di kawasan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kini menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan dan pengemasan ulang beras yang berasal dari luar daerah sebelum kembali diedarkan ke pasaran.
Dugaan aktivitas tersebut memunculkan berbagai pertanyaan serius, mulai dari legalitas usaha, keamanan pangan, hingga potensi kerugian yang dapat dialami konsumen apabila produk yang beredar tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa beras yang masuk ke gudang tersebut diduga diproses ulang sebelum dipasarkan kembali. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah seluruh aktivitas usaha yang berlangsung telah mengantongi izin lengkap dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang menilai pemerintah dan aparat terkait perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Ini bukan sekadar soal bisnis beras. Ini menyangkut pangan yang setiap hari dikonsumsi masyarakat. Jika ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus segera ditelusuri dan ditindak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan Besar: Sudahkah Mengantongi Izin Lengkap?
Publik kini mempertanyakan legalitas operasional gudang tersebut. Sebab, kegiatan perdagangan, penyimpanan, distribusi, maupun pengemasan ulang beras dalam jumlah besar memiliki sejumlah kewajiban administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
Di antaranya:
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Perizinan usaha sesuai tingkat risiko kegiatan.
Dokumen keamanan pangan dan standar mutu produk.
Pelabelan yang jelas dan sesuai ketentuan.
Kesesuaian berat bersih dengan isi kemasan.
Informasi asal-usul produk yang transparan kepada konsumen.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Aspek Keamanan Pangan Jadi Sorotan
Selain masalah perizinan, aspek keamanan dan mutu pangan juga menjadi perhatian utama.
Masyarakat berhak mengetahui asal-usul beras yang beredar, bagaimana proses pengemasannya dilakukan, serta apakah produk tersebut telah melalui pengawasan sesuai standar keamanan pangan.
Praktik pengemasan ulang tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian informasi produk hingga potensi kerugian konsumen apabila mutu barang tidak sesuai dengan yang dipasarkan.
Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan pengemasan beras dinilai menjadi hal yang tidak bisa dianggap remeh.
Sejumlah Regulasi Berpotensi Menjadi Dasar Pemeriksaan
Apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi, sejumlah regulasi dapat menjadi dasar evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi terkait, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Mengatur bahwa pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang pelaku usaha memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar atau memberikan informasi yang dapat menyesatkan konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan yang sesuai melalui sistem OSS.
Regulasi Kementerian Pertanian tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
Mengatur persyaratan keamanan, mutu, pelabelan, dan peredaran komoditas pangan segar termasuk beras.
Aparat dan Instansi Terkait Didesak Turun Tangan
Masyarakat mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Balai Karantina, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan aturan.
( Guntur H )




