-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    "Dugaan Praktik Daur Ulang Beras di Gudang Batu Merah Batam Jadi Sorotan, Legalitas dan Mutu Pangan Dipertanyakan

    Arus Daerah News
    Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T07:03:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BATAM – Dugaan aktivitas daur ulang beras dalam skala besar di sebuah gudang kawasan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, mulai menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan beras yang diduga berasal dari luar daerah masuk ke Batam, kemudian diproses ulang sebelum kembali dipasarkan kepada masyarakat.

    Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek perdagangan, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan pangan, perlindungan konsumen, hingga potensi pelanggaran perizinan usaha yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

    Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas operasional gudang tersebut. Pasalnya, usaha yang melakukan kegiatan perdagangan beras dalam jumlah besar wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta perizinan usaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain aspek perizinan, mutu dan keamanan pangan juga menjadi perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui asal-usul beras yang dikonsumsi, proses pengolahannya, hingga standar kualitas yang diterapkan sebelum beras tersebut diedarkan ke pasaran.

    "Kalau benar ada praktik daur ulang atau pengemasan ulang beras tanpa pengawasan yang jelas, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat mengonsumsi produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Dugaan Pelanggaran yang Harus Ditelusuri
    Apabila sebuah usaha melakukan kegiatan distribusi, pengemasan ulang, atau perdagangan beras dalam jumlah besar, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

    Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Memiliki izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

    Memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

    Mencantumkan label berbahasa Indonesia pada kemasan.

    Mencantumkan berat bersih yang sesuai dengan isi kemasan.

    Memiliki izin edar atau dokumen keamanan pangan yang dipersyaratkan.

    Menjamin informasi produk tidak menyesatkan konsumen.

    Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.

    Regulasi yang Berpotensi Terkait
    Beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Pelaku usaha dilarang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, memberikan informasi yang menyesatkan, atau merugikan konsumen.

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha melalui sistem OSS.

    4. Peraturan Menteri Pertanian terkait Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

    Mengatur persyaratan keamanan, mutu, pelabelan, dan peredaran pangan segar asal tumbuhan, termasuk beras yang beredar di masyarakat.

    Aparat dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
    Masyarakat meminta instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Balai Karantina, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut.

    Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memiliki legalitas lengkap, memenuhi standar mutu pangan, serta tidak merugikan konsumen maupun negara.

    Jika dugaan ini terbukti, publik menilai penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandangg bulu. Sebab, persoalan pangan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.pihak Media Masi berupaya untuk menghubungi Disprindak dan atansi lain..
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini