-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    85.0 Gram Sabu-sabu di Amankan Dari Warga Bangkinang, Begini Nasibnya sekarang!

    Arus Daerah News
    Selasa, 06 Agustus 2024, Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T15:05:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arusdaerahnews.com - Bangkinang - IM (51) warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Bangkinang Kota berhasil diringkus Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti berat 85.0 Gram, Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 02.00 Wib. 

    Ia ditangkap saat berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini. "Benar kita tangkap pelaku dan darinya berhasil diamankan 17 paket narkoba jenis sabu-sabu," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. 

    Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Bangkinang Kota sering terjadi peredaran Narkoba, "usai terima laporan itu, Tim langsung bergerak untuk mencari kebenarannya informasi tersebut," Ujar Kasat. 

    Selanjutnya dilakukan pencarian dan pelaku IM berhasil kita tangkap di Jalan DI Panjaitan. 
    "Pelaku juga kita geledah dan ditemukan 17 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas sandang merk Volcom warna hitam," terangnya.


    Selanjutnya pelaku kita interogasi, ia mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AR (DPO) sistim buang di daerah Jl. Paus Kota Pekanbaru. 

    "Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. 

    Pelaku juga kita test urine dan ia positif Metamphetamine, "114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. ( JHarianja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini