-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Tapung Hilir Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu

Arus Daerah News
Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T01:15:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Kampar, Polsek Tapung Hilir ringkus seorang pelaku diduga kurir narkoba jenis sabu di desa Cinta Damai kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di Pos PAM Kebun Plasma desa Cinta Damai, Sabtu, (27/7/24), sekira pukul 00.15 WIB.

Pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tapung Hilir, yakni WS (28), warga desa Beringin Lestari, kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 0,19 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Jurpredi saat dikonfirmasi, Minggu, (28/7/24), membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan bermula pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 00.05 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh target operasi inisial WS.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota unit reskrim polsek Tapung Hilir menuju TKP dan ditemukan 3 (tiga) orang laki laki yang sedang duduk di pos PAM kebun plasma Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Pada saat pihak kepolisian menuju ke pos tersebut 3 (tiga) orang laki laki tersebut berusaha melarikan diri dan 1 (satu) orang laki laki yang berinisial WS yang merupakan target operasi berhasil diamankan, dan pada saat itu pelaku WS ada membuang sesuatu di tempat pelaku berdiri, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di tempat pelaku berdiri.

"2 (dua) orang laki laki yang diduga pelanggan tersangka berhasil melarikan diri," jelas Kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolsek, dia mengaku sering mencarikan narkotika jenis sabu bagi yang membutuhkan dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang sebelumnya ia buang adalah miliknya yang akan dijual kepada pembelinya yang mana tersangka sebelumnya membeli narkotika jenis Sabu tersebut kepada seorang laki berinisial TD (DPO).

"Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jurfredi.
Komentar

Tampilkan

Terkini