-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

Arus Daerah News
Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T03:02:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Bangkinang Kota- TO (34) Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti Narkoba 6 paket siap edar, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 20.40 Wib

"Pelaku kita tangkap saat berada di jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. 

Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi peredaran Narkoba. 

"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap," ujar Kasat 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan. 

"Ia kita interogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru," ungkapnya. 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasat. ( JHarianja)
Komentar

Tampilkan

Terkini