-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

    Arus Daerah News
    Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T03:02:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arusdaerahnews.com - Bangkinang Kota- TO (34) Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti Narkoba 6 paket siap edar, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 20.40 Wib

    "Pelaku kita tangkap saat berada di jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. 

    Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi peredaran Narkoba. 

    "Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap," ujar Kasat 

    Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan. 

    "Ia kita interogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru," ungkapnya. 

    Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasat. ( JHarianja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini