-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Logas Tanah Darat Amankan Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat

Arus Daerah News
Kamis, 07 Desember 2023, Desember 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T10:16:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Kuantan Singingi,- Polsek Logas Tanah Darat mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa S (38), Kamis (7/11/2023) pukul 08.00 WIB, kejadian TKP di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial F (46). 


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri, S.H.,M.H, menjelaskan “Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (7/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB, ketua pemuda Desa Logas melapor Ke Polsek LTD bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan cara menembakan senapan angin kepada korban secara berulang kali," jelas IPTU Nyus.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Anggota mendatangi TKP dan sesampai di TKP Anggota menjumpai Korban S (38) sudah tidak berdaya yang berada di dalam rumah dalam keadaan darah dibagian kepala belakang, rusuk sebelah kiri, paha kaki kiri dan kanan akibat kena tembakan senapan angin," ungkap Kapolsek.


"Kemudian Anggota Polsek LTD langsung mengangkat Korban ke dalam mobil Patroli untuk dibawa ke Puskesmas LTD dan setelah itu Anggota juga mengamankan Pelaku F (46) beserta barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin tidak ada merk nya beserta 28 butir peluru,"


"Setelah Korban dan Pelaku berada di dalam mobil Patroli, kemudian Anggota membawanya ke Polsek LTD untuk mengamankan Pelaku dan Barang bukti, sedangkan untuk Korban langsung dibawa ke Puskesmas LTD, setelah Pelaku diturunkan di Polsek LTD dan selanjutnya Korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dari RSUD Teluk Kuantan Korban dirujuk lagi ke RSUD Pekanbaru," jelas Kapolsek.


"Barang bukti diamankan 1 (satu) pucuk senapan angin wrn coklat tanpa merk (milik pelaku), 28 (dua puluh delapan) butir peluru senapan angin (milik pelaku), 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru (milik korban) dan 1 (satu) helai baju kaos oblong wrn hitam (milik korban), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup IPTU Nyus.


Sumber: Humas Polres Kuansing

Komentar

Tampilkan

Terkini