-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

*Dorong Kemudahan Berusaha, Kanwil Kemenkumham Riau Gandeng Ditjen AHU, Ditjen PP dan BPHN Gelar Uji Petik RUU Jaminan Benda Bergerak*

Arus Daerah News
Kamis, 07 Desember 2023, Desember 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T12:13:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Arusdaerahnews.com - Pekanbaru – Jaminan Benda Bergerak merupakan hak jaminan yang diberikan oleh Pemberi Jaminan kepada Penerima Jaminan untuk menjamin suatu kewajiban pembayaran ataupun pelaksanaan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. 


Untuk memberikan kesempatan bagi setiap orang agar memperoleh hak jaminan dengan cara yang mudah dan efisien sehingga dapat mendorong kemajuan usaha dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan sistem hukum pengaturan jaminan benda bergerak sebagai dasar hukum pelaksanaan jaminan benda bergerak di Indonesia.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan (PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis (7/12/2023) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau menggelar uji petik Rancangan Undang – Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak.


Pada kegiatan yang mengangkat tema “Kegiatan Uji Petik Partisipasi Masyarakat Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang – Undang Jaminan Benda Bergerak” ini, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik.


Dalam sambutannya Budi Argap menyampaikan bahwa RUU Jaminan Benda Bergerak ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa untuk kemudahan dalam berusaha (ease of doing business).


“Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pembiayaan atas usaha, dibutuhkan aturan mengenai jaminan benda bergerak di Indonesia yang terintegrasi. Aturan hukum mengenai jaminan benda bergerak diperlukan untuk merespon dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengatasi hambatan dalam pelaksanaan jaminan benda bergerak,” ungkap Budi Argap Situngkir dihadapan hadirin yang terdiri dari unsur Pengadilan, KPKNL, Akademisi, Perbankan dan Perancang Peraturan Perundang – Undangan.


“Masyarakat sekarang standar kepuasannya sangat tinggi, namun tingkat kepatuhannya rendah. Sebagai pembuat kebijakan kita harus jeli dalam merumuskan RUU jaminan benda bergerak ini. Diharapkan kepada seluruh hadirin agar menyampaikan gagasan agar RUU ini menjadi Undang – Undang yang mensejahterakan masyarakat,” pungkas Budi Argap Situngkir.


Kegiatan ini menghadirkan berbagai pembicara yang ahli di bidangnya yakni, Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Utama Ditjen PP Agus Hariadi yang menyampaikan pembentukan RUU Jaminan Benda Bergerak, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Arfa Faiz Muhlizi yang menyampaikan Permasalahan Eksekusi Fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta Kabid Lelang Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Acep Hadinata dan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Sutanto. ( JHarianja)

Komentar

Tampilkan

Terkini