-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Disnaker Riau Akan Tindak Instansi dan Bahkan Bisa Dipidana Tidak Penuhi Hak Pekarja

    Arus Daerah News
    Selasa, 03 Oktober 2023, Oktober 03, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T05:12:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Arusdaerahnews.com| Pekanbaru - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menegaskan akan menindak setiap instansi, baik negeri maupun swasta, serta kampus yang tidak memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan. Tindakan ini bisa berupa sanksi administratif atau pidana.(03/10/23)


    ''Apabila masih ada perusahaan, instansi negeri maupun swasta, atau kampus yang tidak memberikan hak kepada pekerja di lingkungannya, kita akan tindak baik secara administratif maupun pidana,'' tegas Imron.


    Menurutnya, hak BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu hak yang harus diberikan kepada seluruh pekerja, baik pegawai tetap, honor, maupun harian. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yaitu ada perintah, ada pekerjaan, dan ada upah.


    ''Kita bisa menindak semua instansi, lembaga, dan lain-lainnya selagi memenuhi tiga unsur tersebut. Tindakan ini bisa diambil bukan hanya dari laporan, tapi juga bisa dari informasi media sosial maupun dari media lainnya,'' jelas Imron.


    Untuk menjamin hak-hak pekerja ini terpenuhi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau berkolaborasi dengan Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka rutin melakukan pertukaran informasi melalui sebuah forum pengawasan yang diselenggarakan satu kali sebulan. ''Tempat pertemuan ini bergiliran di tiga lembaga ini,'' tutup Imron Rosyadi.


    Imron menambahkan bahwa kolaborasi itu diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas pengawasan dan tindakan hukum terhadap instansi yang melanggar.

    ( JHarianja)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini