Arusdaerahnews .com, Rohil - Proyek Pembangunan 3 ruang kelas di SMP N 1 Pasir Limau Kapas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 secara swakelola oleh dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dikerjakan asal jadi alias asal asalan, hal ini berdasarkan temuan dari LSM PKRN PAC Pasir Limau Kapas, Tambrin Alias Tahek.
Menurut keterangan Tambrin alias Tahek seperti yang dilansir dari media online metroterkini.com, Kamis (28/9/23) lalu menyebut kan, pekerjaan proyek ini asal jadi. Seperti pengerjaan tiang dan balok slop lantai yang pengecoranya tidak menyatu.
Bukan hanya itu, LSM PKRN PAC Pasir Limau Kapas itu juga meminta pihak dinas terkait agar mengawasi pekerjaan rehabilitasi ruang Sekolah SMP N 1 Palika tersebut dan meminta pihak terkait untuk melakukan pembongkaran karena pekerjaan tersebut jelas tidak sesuai dengan gambar tehnik bangunan.
Untuk diketahui proyek ini berada di Jalan Kuning Jalil Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau dengan anggaran sebesar Rp 721.779.000.
Terkait dari temuan LSM PKRN PAC Pasir Limau Kapas dalam keterangannya disalah satu media online tentang adanya proyek pembangunan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di SMP N 1 Pasir Limau Kapas yang mana pengerjaan itu dikerjakan asal asalan alias asal jadi.
Maka dari itu Salah satu pengacara muda yang tinggal di jakarta peduli akan dunia Pendidikan di tanah kelahirannya red berasal dari Rohil, Ondihon Sitompul SH, mengatakan kepada awak media, Senin (2/10/2023) melalui Via telepon seluler, Meminta pihak berwenang Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan SMP N 1 Pasir Limau Kapas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai anggaran sebesar Rp 721.779.000 ini.
"Sehubungan dengan adanya dugaan temuan pekerjaan pembangunan sekolah asal jadi oleh lsm / media maka perlu dilakukan langkah2 verifikasi oleh tim pengawas dari dinas terkait agar memastikan pekerjaan pembangunan secara serius sesuai spek karena bangunan ini sangat penting buat proses belajar dan mengajar, pembangunan wajib meperhatikan kenyamanan dan keamanan anak sekolah, guru atau pun orang tua. Pihak2 terkait yg bertanggung jawab wajib segera menindak lanjuti dugaan ini supaya bisa dilakukan preventif atau ketika ada temuan dugaan korupsi maka pihak yg berwenang seperti polres , kejati atau polda segera melakukan penyelidikan, "Tegas Advokat Ondihon Sitompul SH yang peduli akan dunia Pendidikan di kampung halaman.
Sementara itu, awak media ini mengkonfirmasi kepala Dinas Pendidikan Asril Arief prihal temuan salah satu LSM yang ada di Palika tentang adanya pembangunan di SMP N 1 Palika dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil dan dalam pengerjaan tersebut dikerjakan asal jadi serta kurangnya pengawasan.
Asril Arif selaku kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil menjelaskan, akan menurunkan TFL di lokasi dan menilai pekerjaan proyek tersebut, dan setelah TFL mendapatkan hasil dari penilaiannya untuk langkah selanjutnya pihak dinas Pendidikan dan kebudayaan Rohil lah yang menentukannya.
"Nanti kita turunkan TFL kita kesana pak...dan Mereka selaku pengawasnya...
"TFL yg menilai dulu ...Setelah dapat hasilnya baru dinas yang mengambil langkah selanjutnya, "Ungkapnya**Ikang Fauzi.





