-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Lapor Bapak Kapolri Dan Kapolda Riau Tindak Tegas !! Di Duga Tambang Galian C Ilegal Milik Yogi Beroperasi Di Lahan Kawsan Hutan Hpk Aparat Setempat Terkesan Tutup mata.

Arus Daerah News
Kamis, 16 April 2026, April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T13:56:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Arusdaerahnews.com-Tapung,kab: Kampar(riau)  -April 2026-Sepertinya ,Kebal Hukum Tidak Jera-jera praktek pertambangan Ilegal di daerah Riau walau pun sudah sering di razia pihak penegak hukum, apakah sebagian penambang ilegal kebal hukum atau ada oknum  APH  yang membekingi aktivitas Tambang ilegal tersebut, pertanyaan yang perlu kita investigasi secara dalam agar bisa menemukan jawabannya.

Hal ini kami awak media temukan di salah satu daerah wilayah kec. tapung tepat nya di daerah flamboyan,  Tambang Ilegal galian C berupa tanah urug bebas beroprasi tanpa takut dengan hukum.

Dan lebih parahnya lagi tambang tersebut kami duga beroperasi di wilayah hutan kawasan HPK yang memerlukan izin khusus dari pemerintah agar bisa melakukan kegiatan pertambangan.

Kami mencoba bertanya ke warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, sudah berapa lama praktek aktivitas tambang galin c tanah urug ini beroprasi ? Cukup lama bg ujarnya.

Lantas kami mencoba juga bertanya siapa pemilik tambang tersebut, kalau dulu gak salah pak gabe, tapi sekarang di kelola anak beliau yogi namanya ungkapnya.

Dari keterangan salah satu warga setempat diatas, kami menduga tambang Ilegal milik saudara yogi ini ada beking kuat sehingga bebas beroprasi tanpa tersentuh hukum sehingga bisa beroprasi cukup lama.

Sementara Dalam UUD, Pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang Konversi (HPK) adalah tindak pidana, diancam sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar menurut UU Kehutanan. Kegiatan ini wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan melanggar Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020. 
 
Nah jelas sudah, jika pertambangan galian C " berupa Tanah urug tersebut benar-benar Ilegal dan beraktivitas di kawasan hutan Hpk maka kami meminta kepada kapolda Riau  bapak Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan untuk segera menidak tegas pengusaha  galian C tersebut, dan jika ada oknum dari APH yang juga terlibat didalam nya juga harus di beri sangsi berat sesuai intruksi dari mabes polri.

Kami yakin kapolda Riau tidak mau ada pertambangan ilegal di wiayah hukum beliau sesuai jargon ke polisian greenpolicing yang sering di gaung- gaungkan di Riau.

Rilis /  RG
Komentar

Tampilkan

Terkini