-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Perlawanan Hukum Masih Berjalan ,Eksekusi Ruko Tetap Dieksekusi ,Ada Apa Di PN Batam ?

    Arus Daerah News
    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T13:22:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com - Batam – Kuasa hukum Yusnalia menyampaikan keberatan terhadap proses eksekusi sebuah ruko di Komplek Ruko Kintamani No 15 Sungai Panas yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas permohonan PT BPR Manggala.

    Keberatan tersebut disampaikan karena pihak termohon masih menempuh upaya hukum serta menilai proses eksekusi tidak berjalan secara transparan.

    Dalam keterangannya, kuasa hukum dari Kantor Hukum M. Husni Chandra dan Rekan menyebut kliennya saat ini sedang mengajukan perlawanan perdata terkait perkara tersebut. Selain itu, kondisi kesehatan psikologis klien kami yang sedang sakit menjadi alasan pihaknya mengajukan permohonan penundaan eksekusi.

    Menurut kuasa hukum, permohonan penundaan telah diajukan pada  20 Mei lalu karena pelaksanaan eksekusi menjelang 2 hari  hari raya idul adha dan kondisi klien yang dinilai tidak memungkinkan untuk menghadapi proses tersebut.

    Mereka juga mengaku telah berupaya membuka ruang mediasi dengan pihak PT BPR Manggala maupun PN Batam. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan respons dan tanggapan

    “ suami Klien kami sedang sakit dan masih menempuh jalur hukum. Karena itu kami meminta penundaan eksekusi, namun permohonan tersebut tidak tetap saja dilaksanakan  " ada apa inj,” ujar kuasa hukum kepada media saat di Pengadilan Negeri Batam pada hari Selasa (23/6).

    Selain mempersoalkan pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum juga menyoroti kaku dan minimnya informasi yang diterima pihak termohon. Mereka mengaku tidak pernah menerima daftar barang yang menjadi objek eksekusi maupun pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan dilakukan.

    Menurut mereka, pemberitahuan yang diterima hanya melalui sambungan telepon sehari sebelum eksekusi berlangsung. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak termohon untuk hadir dan telah disampaikan surat ke pn  batam tgl 20 mei diabaikan

    Kuasa hukum juga mengungkapkan telah berupaya menemui Ketua PN Batam dan panitera guna meminta klarifikasi terkait sejumlah surat yang telah disampaikan, termasuk permohonan audiensi tertanggal 23 Juni. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh tanggapan.

    Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai perlu adanya transparansi lebih lanjut dalam proses lelang dan eksekusi agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak.

    Mereka menegaskan dengan sangat terpaksa  menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya kerugian atau kerusakan terhadap barang-barang yang dieksekusi.

    “Kami akan melawan sekaligus menuntut pihak-pihak terkait apabila terdapat kerugian hilang atau kerusakan barang akibat proses eksekusi tersebut,” tegasnya.

    Di sisi lain, kuasa hukum meminta media dan masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap pengawasan publik dapat mendorong transparansi serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

    Meski menyampaikan berbagai keberatan, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap akan menempuh seluruh mekanisme yang tersedia sesuai prosedur hukum dan tidak akan melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

    “Kami tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti jalur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata mereka. 

    Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Batam serta pihak-pihak yang terlibat. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini