-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Tim Save Kamaruddin Save Advokat Ondihon Itomi Heppi Sitompul SH, Pengacara Muda Asal Rohil, Riau Menelaah Hak Imunitas Advokat Dalam Kasus Kamaruddin Simanjuntak.

Arus Daerah News
Minggu, 10 September 2023, September 10, 2023 WIB Last Updated 2023-09-10T07:21:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Arusdaerahnews.com, Jakarta - Penetapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik memunculkan pertanyaan. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dianggap menyalahi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kamaruddin menjadi tersangka buntut laporan Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih, lewat kuasa hukumnya, Duke Arie.


Hal tersebut mengacu pada Pasal 16 UU 18/2003 yang menyatakan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”


Kasus yang dialami Kamaruddin bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.


Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs itu, dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.


Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin diklaim sebagai bagian dari tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka kasus itu pada Rabu, 9 Agustus 2023. Pada Senin (14/8/2023), Kamaruddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik itu.


Pemeriksaan Kamaruddin kala itu diinformasikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Di sisi lain, jenderal bintang satu itu memastikan proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi.


“Terhadap perkara ini adalah berdasarkan laporan polisi dengan pelapor saudara AK tanggal 5 September 2022. Tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui sesuai prosedur, jadi tidak ada dari pihak penyidik mengkriminalisasi yang bersangkutan," jelas Ramadhan.


Ondihon Itomi Heppi Sitompul SH, Pengacara Muda asal Rohil, Riau yang sudah lama berkiprah dijakarta memberikan keadilan dan tergabung di Tim Save Kamaruddin Save Advokat dalam hal ini mengatakan, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban untuk membela kepentingan kliennya sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Pasal 14 dan 15 UU Advokat, "dijelaskan bahwa seorang advokat bebas mengeluarkan pendapat demi kepentingan membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.


Pasal 14 dalam UU itu menyatakan “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


Kemudian, Pasal 15 berbunyi “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


“Kalau kita mengacu pada Pasal 14 UU Advokat itu, berbicara tentang mengeluarkan pendapat. Advokat itu bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara. Membela perkara jangan diartikan hanya di persidangan. Harus diartikan secara luas, "Kata Tim Kamaruddin Ondihon Itomi Heppi Sitompul SH, Pengacara Muda berasal dari Rohil, Riau ini kepada awak media riautama.com, Minggu (10/9/2023).


Menurut Pengacara Kondang berasal dari Rohil, Riau ini, Kamaruddin memang mengeluarkan pendapat di luar pengadilan. Namun, ia menilai, sepanjang masih berpegang teguh pada kode etik dan profesi, pernyataan Kamaruddin sah-sah saja.


“Jadi, kalau pendapatnya itu masih dalam koridor kode etik profesi dan peraturan perundangan-undangan, saya kira dia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau memang pendapat atau perkataan dia red Kamaruddin dalam membela perkara kliennya, saya kira dia tidak bisa otomatis semena-mena menjadi tersangka, "Ucap Ondihon. 


Ia memandang, semestinya jika memang Kamaruddin diduga melanggar kode etik, maka harusnya diadukan ke organisasi tempatnya bernaung, bukan ujug-ujug langsung ke pihak kepolisian.



Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin oleh Bareskrim Polri, tampak sebagai sikap yang berlebihan, dipaksakan dan beraroma pesanan.


Menurutnya, meskipun alasan pemberian status tersangka dimaksud karena diduga melakukan tindak pidana berupa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang tidak lengkap, ia mengerti. Namun, kata dia, faktanya tidak semua unsur pidana dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu terpenuhi terutama unsur berita bohong dan menimbulkan keonaran.


Pengacara muda asal Rohil, Riau ini juga mengatakan, apa yang dinyatakan oleh Kamaruddin adalah dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Rina Lauw (istri ASN Kosasih) dalam perkara rumah tangga melawan suaminya. Oleh karena itu, segala informasi yang dimiliki dan diekspose ke publik, adalah informasi yang diperoleh dan dimiliki secara sah dan sangat relevan untuk dirilis demi kepentingan pembelaan klien dan demi kepentingan umum yang lebih besar yang harus dilindungi.



Informasi yang dimiliki advokat Kamaruddin adalah informasi tentang perilaku seorang pejabat publik yang wajib dikontrol, terlebih-lebih oleh karena Saudara ASNK adalah Dirut PT Taspen yang disebut-sebut mengelola dana publik dalam jumlah Rp300 triliun dan terindikasi akan diselewengkan untuk kepentingan lain yang bersifat kehidupan glamor di luar tujuan Taspen, "Beber Ondihon. 


Di sisi lain, kata dia, informasi yang dimiliki dan disampaikan oleh Kamaruddin adalah informasi yang sudah diverifikasi kepada kliennya, yaitu Rina Lauw dan juga pihak terkait lainnya, terlebih-lebih oleh karena terdorong oleh muatan kepentingan umum yaitu perlindungan terhadap dana publik yang disebut-sebut jumlahnya sebesar Rp300 triliun untuk keperluan capres tertentu pada 2024.


Permasalahannya, tambah Ondihon, apakah ketika Kamaruddin membuka informasi tentang perbuatan ANS Kosasih terkait dugaan penyalahgunaan uang Rp300 triliun untuk pilpres kepada publik saat itu. Lalu, apakah Kamaruddin sedang melakukan tugas pembelaan kepada Rina Lauw atau di luar tugas pembelaan?


Menurut Ondihon Tim Kamaruddin ini, pada titik inilah perbedaan tafsir akan muncul dalam cara pandang yang berbeda antara penyidik dengan Kamaruddin. Sebab, di mata penyidik, pengertian pembelaan di luar pengadilan itu adalah di kepolisian dan kejaksaan, sehingga tidak berlalu kalau di hadapan media atau obrolan di warung kopi.


“Pada sisi yang lain, terdapat aspek pidana KDRT di mana faktor perlindungan terhadap perempuan dan anak yang diterlantarkan bahkan mengalami KDRT oleh orang terdekatnya yaitu ASN Kosasih (suaminya dan/atau orang tua ayah dari anaknya sendiri), harus diprioritaskan penanganan dan perlindungannya, "Terangnya.


Ondihon memandang, Bareskrim Polri tampak lebih condong bersikap memberikan perlindungan kepada ASN Kosasih, sehingga Kamaruddin disasar dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya, dua pasal itu merupakan pasal aksesoris yang belum terpenuhi unsur-unsur pidananya.


“Informasi yang di-publish oleh Kamaruddin Simanjuntak, harus dipandang ditujukan kepada publik dan kepada insan penegak hukum dalam rangka mengawal dan mengontrol pengelolaan uang negara, oleh karena fakta membuktikan bahwa setiap memasuki tahun perhelatan pemilu dan pilpres selalu saja ada uang negara yang jadi korban dijebol untuk kepentingan politik pada pemilu dan pilpres, "Tutup Ondihon.**Ikang Fauzi.

Komentar

Tampilkan

Terkini