-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Singinggi Mengamankan I (satu) Orang Pelaku Judi OnLine Jenis Chip Higgh Domino.

Arus Daerah News
Minggu, 10 September 2023, September 10, 2023 WIB Last Updated 2023-09-10T06:39:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Arusdaerahnews.com - Teluk Kuantan - Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SH.MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar,SH.MH (9/9) kepada awak media online memberikan keterangan perihal penangkapan pelaku dugaan Tindak Pidana judi OnLine jenis Chip Higgh Domino oleh anggotanya pada hari Jumat (8/9) pukul 16.00 Wib di Kel Muara Lembu Kec Singingi Kab.Kuansing.


Pelaku yang berhasil kita amankan tersebut diketahui bernama SRCT (21 thn) dan tinggal di Ds Sei Sirih Kec Singingi dan berdasarkan informasi dari warga , bahwa dirumah SRCT sering ada permainan judi online dan jual /beli chip higgh domino. 


Sebut IPTU Riduan , pelaku SRCT kita tangkap saat dianya dijumpai sedang berada di Muara Lembu (8/9), kemudian anggota kita langsung mengamankannya ,selanjutnya dilakukan pengecekan pada Hanphone milik pelaku dan dijumpai di Handphonenya tersebut ada bukti pesan transaksi jual beli chip higgh domino island, jelasnya.


Selanjutnya pelaku SRCT bersama dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 5 dan 1 ( satu) unit handphone merk Iphone 11 pro Max, dibawa ke Polsek Singingi untuk diaman kan dan diproses lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /A/ 10 / IX/2023/ Riau / Res Kuansing/ Sek Singingi Tanggal 08 September 2023.


Lanjut keterangan Kapolsek ," Pelaku SRCT akan kita sangka kan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik", pungkasnya IPTU Riduan.



Sumber : Humas Polres Kuansing.

Editor : JHarianja 


.

Komentar

Tampilkan

Terkini