-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Narkoba Jenis Shabu Di Desa Talontam Kecamatan Benai

Arus Daerah News
Rabu, 06 September 2023, September 06, 2023 WIB Last Updated 2023-09-06T07:54:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Rusdaerahnews.com - Teluk Kuantan, - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (5/9/2023) pukul 21.00 WIB.Tersangka yang diamankan adalah BPS (22) asal Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.


Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”.


Tersangka BPS (22) ini kata Kasat, “sedang berada didepan rumahnya di di Desa Talontam, Kecamatan Benai, ketika tim mata elang mendekat tersangka BPS (22) sempat membuang kotak rokok merek HD yang di pegang oleh Sdr BICE dengan tangan sebelah kanan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan kotak rokok merk HD yang dibuang oleh BPS (22) tersebut berisi 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Novris.


" BPS (22) langsung ditangkap, ketika diinterograsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BPS (22) yang didapat dari L (DPO) dan akan diserahkan kepada pembeli," jelas Kasat.


Tim Mata Elang, kemudian kata Kasat melakukan penggeledahan di situ ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah kaca virex, 1 buah pipet dan 1 (satu) buah kotak rokok HD, Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut IPTU Novris.


"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kasat Resnarkoba mengakhiri keterangannya.


Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor : JHarianja 

Komentar

Tampilkan

Terkini