-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Cerenti Melakukan Penangkapan Pelaku Judi Online Di Desa Kampung Baru Kecamatan Cerenti

Arus Daerah News
Kamis, 07 September 2023, September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-07T09:08:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


TELUK KUANTAN,- Arusdaerahnews.com - Polsek Cerenti tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino, seorang Pria berinisial J (33) ditangkap di Desa Kampung Baru Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan singingi, Rabu, (06/09/2023) sekira pukul 13.10 WIB.


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri S.Sos, menjelaskan “kronologis penangkapan Tersangka J (33) yang diduga tindak Pidana perjudian bermula Pada hari Rabu 06 September 2023 pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim dan Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Abil Kelurahan Pasar Cerenti Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing adanya permainan perjudian online jenis chip higgh domino,”


“Kemudian Kanit Reskrim dan Anggota memberitahukan ke Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri,S.Sos setelah itu memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap J (33) diduga pelaku perjudian online jenis chip higgh domino, Setelah itu Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan briefing dan memastikan keberadaan diduga pelaku perjudian online jenis higgh domino tersebut,” jelas IPTU Irwan.


“Selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Cerenti langsung bergerak menuju TKP dan sekira jam 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan Tersangka J (33) di Desa Kampung Baru Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian, bersamaan dengan tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebanyak Rp. 840.000 (Delapan Ratus empat ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Infinik 12i, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Cerenti untuk di proses lebih lanjut,” ujar IPTU Irwan.


“Kepada tersangka J (33) di kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” tutup IPTU Irwan mengakhiri keterangannya. 


Sumber : Humas Polres Kuansing

Komentar

Tampilkan

Terkini