Arusdaerahnews.com, Panipahan - Beredar berita di beberapa media online, diduga adanya aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Rohil, Polsek Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Mengenai hal itu, awak media riautama.com melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH, Rabu (13/9/2023) melalui pesan singkat Via Whatsapp dan ia mengatakan sudah melakukan pemantauan dan turun kelokasi yang diduga tempat aktifitas judi sabung ayam tersebut namun setelah dicek tidak ditemukan adanya aktifitas.
"Sudah dicek ngak ada, "Sebutnya singkat kepada awak media ini, Rabu (13/9/2023)
Diberitakan sebelumnya bahwa di Wilayah Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, diduga jadi lokasi Gelanggang Judi Sabung Ayam.
Lokasi gelanggang perjudian sabung ayam itu diketahui tepatnya berada di Jalan Bawal, RT 005 RW003, Kepenghuluan Panipahan.
Adapun gelanggang sabung ayam tersebut terbilang beroperasi antar provinsi. Pasalnya, menurut keterangan warga, para pemain yang datang di lokasi tersebut ada yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Memang gelanggang sabung ayam tersebut terbilang kebal hukum. Pemainnya saja ada yang dari Sumut, mereka bebas sekali bermain tanpa ada rasa takut sama polisi, "Ungkap salah seorang warga yang enggan mengungkapkan namanya, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim di lapangan, lokasi gelanggang sabung ayam itu dikelola oleh salah seorang etnis Tionghoa yang ada di Kepenghuluan Panipahan dan menjadikan gudang milik Koperasi sebagai gelanggang judi, seperti yang dilansir dari media Riau.WahanaNews.co.**Ikang Fauzi.