Dugaan Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah di Kawasan Hutan Lindung dan Aset Negara Kian Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Negara


Arusdaerahnews.com - Batam – Dugaan aktivitas cut and fill yang dilakukan oleh PT Sri Indah di kawasan Kampung Pete, Kelurahan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut informasi masyarakat telah berlangsung sejak 4 Januari 2026 itu disebut-sebut berada di kawasan yang diduga merupakan aset negara dan berdekatan dengan kawasan hutan lindung.

Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut telah mengubah bentang alam pesisir yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan. Kehadiran alat berat dan lalu lalang dump truck setiap hari disebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi banjir, longsor, kerusakan jalan, sedimentasi, hingga hilangnya vegetasi alami yang selama ini menjadi pelindung kawasan pesisir.

Menurut keterangan yang diperoleh Awa Media dari sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas pematangan lahan tersebut diduga tetap berjalan meskipun muncul pertanyaan terkait legalitas dan kelengkapan perizinannya. Informasi yang beredar di tengah masyarakat bahkan menyebut bahwa BP Batam sebelumnya tidak pernah menerbitkan izin aktivitas cut and fill untuk lokasi yang dimaksud. Informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, pemanfaatan kawasan pesisir, hingga pengelolaan aset negara yang seharusnya dijaga dan dilindungi untuk kepentingan masyarakat luas.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas berskala besar yang melibatkan alat berat dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama apabila seluruh izin yang dipersyaratkan belum terpenuhi. Pertanyaan yang sama juga diarahkan kepada instansi pengawasan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

"Jika benar kawasan yang dikerjakan merupakan aset negara atau kawasan yang memiliki fungsi lindung, maka negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis apa pun. Aparat dan instansi terkait harus segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga menjadi perhatian serius. Kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung pantai, pengendali abrasi, daerah resapan air, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna. Kerusakan kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat maupun negara.

Secara hukum, apabila ditemukan adanya perusakan lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan tanpa kesesuaian pemanfaatan ruang atau tanpa persetujuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kawasan yang dikerjakan terbukti merupakan kawasan hutan atau kawasan yang memiliki fungsi lindung, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga dapat menjadi dasar penegakan hukum. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Awa Media mendesak Polda Kepri, Ditpam BP Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi lapangan secara terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan status lahan, legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Publik menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jika dugaan penguasaan Kawasan Negara ,Perusakan Lingkungan dan Aktivitas Tanpa izin Benar Benar Terjadi ,Maka Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara  Transparan dan Tanpa Pandang Bulu.Negara Tidak Boleh Terliat Lemah Dalam Menjaga Asetnya Sendiri.Terlebih Apabila Kawasan yang Terdampak Memiliki Fungsic Ekologis yang Penting Bagi Keberlangsungan Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat.
 
Hingga Berita ini Diterbitkan ,Pihak PT Sri indah Belum Memberikan Keterangan Resmi Terkait Berbagai Dugaan yang Berkembang di Tengah Masyarakat.Awa Media Membuka Ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada Seluruh Pihak Terkait Guna Memenuhi Prinsip Pemberitaan yang Berimbang.
( Guntur )
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah di Kawasan Hutan Lindung dan Aset Negara Kian Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Negara
  • Dugaan Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah di Kawasan Hutan Lindung dan Aset Negara Kian Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Negara
  • Dugaan Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah di Kawasan Hutan Lindung dan Aset Negara Kian Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Negara
  • Dugaan Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah di Kawasan Hutan Lindung dan Aset Negara Kian Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Negara
  • Dugaan Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah di Kawasan Hutan Lindung dan Aset Negara Kian Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Negara
  • Dugaan Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah di Kawasan Hutan Lindung dan Aset Negara Kian Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Negara