Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!*

*Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!* 
Arusdaerahnews.com - Karimun— Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Zairan dan dua tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Suryadi.

Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa justru memberikan respons yang tidak biasa.

Penasihat hukum Zairan dan Bambang, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyebut tuntutan tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan keyakinan mereka terhadap perkara yang sejak awal mereka nilai memiliki konstruksi hukum yang lemah.

“Kami sudah membaca dan mencermati isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana klien kami terdakwa Zairan dituntut tiga tahun dan terdakwa Bambang Suryadi dituntut dua tahun,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, justru dirinya berharap tuntutan terhadap kedua terdakwa jauh lebih berat apabila JPU benar-benar meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana konstruksi dakwaan.

“Menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, tuntutan ini sangat-sangat ringan sekali. Kami di awal pengennya klien kami ini dituntut sepuluh tahun bahkan lebih,” tegasnya.

Ronald bahkan menantang agar hukuman dijatuhkan secara maksimal apabila fakta persidangan benar-benar membuktikan kliennya bersalah.

“Jika memang terdakwa ada melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memutus klien kami secara maksimal, bahkan bila perlu sepuluh tahun ke atas,” katanya.

 *Namun, pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap hukum mereka.* 

Jika berdasarkan fakta persidangan unsur pidana tidak terbukti, *Ronald meminta majelis hakim berani menjatuhkan putusan bebas.* 

“Kami masih berkeyakinan sampai dengan saat ini klien kami terdakwa Bambang Suryadi dan Zairan tidak bersalah dalam perkara ini. Terdakwa harus bebas dinyatakan,” ujarnya.

Ronald juga menilai konstruksi hukum yang digunakan JPU dalam perkara tersebut lemah dan menyebut surat dakwaan yang diajukan JPU sebagai “absurd” dan “kabur”.

Ia menegaskan, pihaknya akan menuangkan seluruh argumentasi tersebut dalam pledoi tertulis yang akan diajukan satu minggu setelah menerima tuntutan JPU.

Patas Sulaiman Rambe S.H. kemudian menambahkan sejumlah hal yang menurutnya penting diperhatikan majelis hakim dari fakta-fakta persidangan.

Salah satunya terkait persoalan pengembalian batas tahun 2024 dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sertifikat pihak pelapor.

Menurut Patas, proses pengembalian batas tersebut tidak menunjukkan adanya kesesuaian sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara. Ia juga mempertanyakan keberadaan warkah sertifikat milik pelapor saudara Willy yang menurutnya hingga kini belum diperlihatkan dalam persidangan.

“Fakta persidangan sudah jelas dan terang bahwa pengembalian batas tahun 2024 tersebut tidak dihadirkan sebagaimana mestinya dalam sertifikat dia, dan sertifikat si pelapor Willy sampai sekarang tidak ada warkanya,” kata Patas.

Patas juga menyoroti hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik (Labkrim) Polda Riau terhadap Surat 128 Tahun 1988 yang menjadi bagian penting dalam perkara.

Menurut Patas, berdasarkan keterangan yang mereka pahami dari hasil pemeriksaan tersebut, persoalan yang ditemukan pada dokumen itu berkaitan dengan stempel yang dinilai tidak identik, sedangkan tulisan dan tanda tangan disebut asli.

“Surat yang diduga palsu, Surat nomor : 128 Tahun 1988, di mana dalam keseluruhan surat tersebut hanya stempel yang tidak identik. Dari tulisan dan tanda tangan, itu asli menurut Labkrim Polda Riau, dan tidak identiknya Stempel bukan berarti Palsu” ujarnya.

Atas dasar itu, Patas meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan keseluruhan fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Ia kembali menegaskan dua kemungkinan yang menurutnya harus menjadi dasar putusan majelis hakim.

“Jika memang bersalah, jatuhkanlah hukuman maksimal. Tetapi jika tidak bersalah, tolong Majelis Hakim berani memutuskan bebas,” tegas Patas.

Ronald dan Patas juga menyatakan akan menggunakan pledoi untuk menjawab secara rinci tuntutan JPU sekaligus menguraikan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka tidak sejalan dengan konstruksi perkara. _Bersambung. . ._
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!*
  • Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!*
  • Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!*
  • Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!*
  • Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!*
  • Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!*