Diduga Kuasai Aset Negara dan Merusak Kawasan Pesisir Nongsa, Aktivitas PT Sri Indah Kian Disorot: Di Mana Ketegasan Negara


Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan oleh PT Sri Indah di kawasan Kampung Pete, Kelurahan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut telah berlangsung sejak awal tahun 2026 itu memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait legalitas perizinan, status lahan, dugaan kerusakan lingkungan, hingga dugaan pemanfaatan kawasan yang disebut masyarakat sebagai aset negara.

Sejumlah warga menilai aktivitas pematangan lahan tersebut telah mengubah bentang alam kawasan pesisir secara signifikan. Bukit yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi dilaporkan telah diratakan, sementara kawasan yang diduga masuk area hutan lindung dan wilayah penyangga pesisir disebut mengalami pembukaan lahan secara masif.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa BP Batam sebelumnya menyatakan tidak pernah menerbitkan izin cut and fill maupun izin pembangunan atas aktivitas yang dikaitkan dengan PT Sri Indah. Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar hukum aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah aktivitas yang menggunakan alat berat, melibatkan mobilisasi material dan perubahan kondisi lahan dalam skala besar dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya kepastian informasi perizinan yang dapat diakses publik.

Selain dugaan persoalan legalitas lahan dan perizinan, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kawasan pesisir memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air, penyangga abrasi, pengendali sedimentasi, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna. Kerusakan kawasan pesisir berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila aktivitas tersebut berada pada kawasan hutan lindung atau kawasan yang memiliki fungsi perlindungan, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah yang berwenang.

Sementara itu, apabila benar terdapat penggunaan atau penguasaan lahan yang merupakan aset negara tanpa hak atau tanpa izin yang sah, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup maupun pengelolaan aset negara.

Publik juga mempertanyakan apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau pembiaran sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan investigasi resmi dari aparat penegak hukum.

Awa Media mendesak Polda Kepulauan Riau, BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Pengamanan Kawasan Hutan, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, kelengkapan perizinan, dampak lingkungan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Masyarakat menilai negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik mafia lahan maupun mafia proyek yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Negara memiliki kewajiban menjaga aset negara, melindungi kawasan pesisir, menjaga kelestarian Lingkungan Hidup ,Serta Memastikan Seluruh Aktivitas Pembangunan Berjalan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku.Oleh Karna itu ,Publik Menunggu Langkah Tegas.Aparat dan instansi yang Berwenang Untuk Menjawab Berbagai Pertanyaan yang Berkembang Ditengah Masyarakat Terkait Aktivitas yang Diduga Dilakukan PT Sri indah Dikawasan Teluk Mata ikan ,Kecamatan Nongsa Kota Batam.
( Guntur )
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Kuasai Aset Negara dan Merusak Kawasan Pesisir Nongsa, Aktivitas PT Sri Indah Kian Disorot: Di Mana Ketegasan Negara
  • Diduga Kuasai Aset Negara dan Merusak Kawasan Pesisir Nongsa, Aktivitas PT Sri Indah Kian Disorot: Di Mana Ketegasan Negara
  • Diduga Kuasai Aset Negara dan Merusak Kawasan Pesisir Nongsa, Aktivitas PT Sri Indah Kian Disorot: Di Mana Ketegasan Negara
  • Diduga Kuasai Aset Negara dan Merusak Kawasan Pesisir Nongsa, Aktivitas PT Sri Indah Kian Disorot: Di Mana Ketegasan Negara
  • Diduga Kuasai Aset Negara dan Merusak Kawasan Pesisir Nongsa, Aktivitas PT Sri Indah Kian Disorot: Di Mana Ketegasan Negara
  • Diduga Kuasai Aset Negara dan Merusak Kawasan Pesisir Nongsa, Aktivitas PT Sri Indah Kian Disorot: Di Mana Ketegasan Negara