masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Di tengah gencarnya pemberantasan praktik perjudian dan penutupan sejumlah gelanggang permainan (gelper) di berbagai wilayah Kota Batam, sebuah lokasi yang oleh warga disebut sebagai arena "Jekpot" diduga masih beroperasi secara terbuka di kawasan depan Pasar TOS 3000, Kecamatan Lubuk Baja.
Keberadaan lokasi tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung hampir setiap hari itu disebut berada di kawasan ramai dan mudah terlihat publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah warga mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu masyarakat ingin tahu. Tapi kalau memang melanggar aturan, kenapa sampai sekarang masih beroperasi? Ini yang menjadi pertanyaan besar warga," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan sejumlah warga, lokasi tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Aktivitas di dalamnya disebut telah lama diketahui masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa warga mengaku kerap mendengar keributan yang diduga terjadi akibat aktivitas di lokasi tersebut.
Warga menilai kondisi itu mulai menimbulkan dampak sosial yang mengkhawatirkan. Beberapa keluarga disebut mengalami persoalan ekonomi dan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan kebiasaan bermain di arena tersebut.
"Ada yang pulang tanpa membawa uang, ada yang bertengkar dengan keluarga. Yang menjadi korban akhirnya istri dan anak-anak di rumah," kata seorang ibu rumah tangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
Keluhan masyarakat tersebut semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Warga meminta adanya kepastian mengenai legalitas usaha tersebut agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Yang menjadi perhatian publik, lokasi yang disebut warga sebagai arena Jekpot itu berada di kawasan strategis dan mudah diakses. Karena itu, muncul pertanyaan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung tanpa adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah warga bahkan mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan pihak berwenang terhadap lokasi tersebut.
"Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang melanggar hukum, tindak sesuai aturan. Kalau memang legal, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menurun," ujar warga lainnya.
Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai status usaha yang dijalankan di lokasi tersebut. Media ini juga belum memperoleh dokumen ataupun informasi resmi yang menjelaskan legalitas operasional arena yang dimaksud.
Secara hukum, perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan atau menyediakan kesempatan perjudian tanpa hak, sedangkan Pasal 303 bis mengatur sanksi bagi pihak yang turut bermain dalam praktik perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan dan menjadi objek penindakan hukum.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Batam, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan pengawasan secara transparan terhadap lokasi tersebut.
Warga menilai langkah cepat sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih.
"Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya berlaku untuk sebagian pihak. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Yang kami inginkan hanya kepastian dan transparansi," tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi yang disebut warga sebagai Arena Jekpot.Aparat Penegak Hukum ,Maupun Instansi Terkait Belum Memberikan Keterangan Resmi Terkait Status Oprasional Maupun Legalitas Lokasi Tersebut.




