masukkan script iklan disini
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Pengedar Shabu, 5 Paket Barang Bukti Diamankan
Arusdaerahnews.com-Dumai– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P alias Y(41) diringkus di kediamannya pada Selasa malam, 14 Juli 2026, bersama 5 paket shabu dengan berat kotor mencapai ±39,64 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai pada awal Juli 2026. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mengerucut pada sosok P alias Y(41), seorang wiraswasta asal Jawa yang beralamat di Jalan Muslim, Gang Damai.
Pada Selasa malam, sekitar pukul 21.15 WIB, tim opsnal kembali menerima informasi bahwa P alias Y(41) akan melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Muslim, Gang Damai. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi. Tidak sampai 15 menit, tepat pukul 21.30 WIB, petugas tiba dan mendapati P alias Y(41) sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di RT.020, Kelurahan Jaya Mukti.
Setelah mengamankan P alias Y(41), tim memanggil perwakilan RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dimulai dari ruang tengah rumah. Di bawah televisi, petugas menemukan sebuah alat hisap atau bong, sebuah mancis warna kuning, serta satu paket yang diduga berisi shabu. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar mandi. Di atas ventilasi udara, ditemukan sebuah plastik asoi warna hitam yang mencurigakan. Saat dibuka, plastik tersebut menyimpan empat paket kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu. Total lima paket shabu berhasil diamankan dari rumah P alias Y(41).
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita seperangkat alat hisap, satu mancis, satu helai plastik asoi, dan satu unit handphone Android merk VIVO warna biru muda yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap P alias Y(41) menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang mengonfirmasi bahwa ia tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, P alias Y(41) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia kini ditahan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain, termasuk sosok berinisial PUPUT yang disebut-sebut sebagai pengendali dalam kasus ini. Polres Dumai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah Dumai yang bersih dari narkoba.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
Rosa,g




