masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Dugaan aktivitas penampungan dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal disebut-sebut milik E di kawasan Batu Ampar, Kota Batam. Aktivitas yang diduga milik berinisial E berlangsung secara terbuka tersebut menuai sorotan warga sekitar. meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama ucap warga sekitar.. setiap kali truk kontainer memasuki lokasi, sejumlah orang telah bersiap dengan jeriken untuk menampung solar yang diduga dipindahkan dari kendaraan tersebut.
“Kalau kontainer masuk, sudah ada yang menunggu dengan jeriken. Aktivitasnya berlangsung dari pagi sampai sore,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga melibatkan penampungan dan pemindahan BBM tersebut berlangsung secara terbuka. Mereka mempertanyakan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku atau justru merupakan bagian dari praktik penyalahgunaan distribusi BBM.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik penampungan dan perdagangan BBM tanpa izin juga dinilai dapat mengganggu distribusi energi, menimbulkan risiko kebakaran, serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pihak berwenang di sektor energi untuk segera melakukan inspeksi mendadak, penyelidikan, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
“Kalau memang legal, tentu harus ada izin dan bisa dijelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau terbukti ilegal, kami berharap ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” kata warga lainnya.
Secara hukum, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas tanpa perizinan berusaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera melakukan tindakan nyata di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Mereka juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari aparat berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa keterangan warga dan menunggu verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut dari pihak terkait.
( Guntur Harianja )




