masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan yang berlangsung di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, tepatnya di sekitar area PT Merah Putih, semakin menjadi sorotan publik. Di balik deru alat berat yang bekerja setiap hari dan lalu lalang truk pengangkut material, warga mengaku harus menanggung dampak yang diduga semakin mengkhawatirkan.
Kepulan debu yang berasal dari aktivitas pengerukan batu dan tanah disebut terus beterbangan hingga memasuki kawasan permukimanWarga. Saat cuaca panas dan angin bertiup kencang, debu menyelimuti jalan, rumah warga, hingga fasilitas umum. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang khawatir terhadap dampak kesehatan dan lingkungan dalam jangka panjang.
"Warga tidak mempersoalkan pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kesehatan masyarakat," ungkap salah seorang warga.
Menurut warga, persoalan debu bukan lagi gangguan sesaat. Keluhan telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah nyata yang mampu mengurangi dampak yang mereka rasakan setiap hari.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan instansi terkait terhadap aktivitas cut and fill berskala besar tersebut.
Masyarakat Desak Audit Menyeluruh terhadap Legalitas Kegiatan
Selain dampak debu yang semakin meresahkan, masyarakat juga mendesak agar seluruh aspek legalitas kegiatan diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.
Warga meminta instansi berwenang memastikan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen lingkungan dan persetujuan teknis yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan.
Menurut sejumlah warga, pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas administrasi di atas meja, melainkan harus dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan fakta yang terjadi.
"Kalau memang semua izin lengkap dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada toleransi," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hak Warga atas Lingkungan Sehat Tidak Boleh Diabaikan
Persoalan ini juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap kegiatan usaha juga wajib melakukan pencegahan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Karena itu, masyarakat menilai persoalan debu yang terus terjadi tidak dapat dianggap sebagai hal biasa. Debu yang muncul setiap hari berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan mengganggu aktivitas warga apabila tidak ditangani secara serius.
Aparat dan Instansi Terkait Diminta Segera Bertindak
Sorotan kini tertuju kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan aturan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, BP Batam hingga aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak agar dilakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik.
Beberapa hal yang diminta untuk diperiksa antara lain:
- Kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen perizinan.
- Dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai ketentuan.
- Upaya pengendalian debu dan dampak lingkungan lainnya.
- Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan peruntukan lahan.
- Kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Warga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan setengah hati. Mereka meminta aparat menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat berharap pemerintah menyampaikannya secara transparan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Perizinan ,ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan, atau Pelanggaran aturan lainnya ,warga mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Hukum yang Berlaku ,termasuk Penghentian sementara kegiatan hinggah seluruh kewajiban dipenuhi.
Bagi Masyarakat tanjung uncang ,persoalan ini bukan soal debu yang berterbangan.ini adalah ujian terhadap komitmen Pemerintah dan Aparat dalam menegakan aturan serta melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat.Masyarakat berharap tindakan nyata segera dilakukan sebelum dampak yang lebih besar terjadi dan kepercayaan Publik terhadap Pengawasan Pemerintah semakin hilang.




