masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas cut and fill atau pengerukan bukit yang berlangsung di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan warga. Kegiatan yang melibatkan alat berat untuk mengeruk batu dan tanah tersebut dikeluhkan karena menimbulkan debu tebal yang beterbangan hingga ke permukiman masyarakat sekitar.
Menurut sejumlah warga, aktivitas pengerukan berlangsung hampir setiap hari. Saat cuaca panas dan angin bertiup kencang, debu dari lokasi proyek disebut menyelimuti jalan dan kawasan sekitar, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.
"Warga harus menghirup debu setiap hari. Rumah, kendaraan, bahkan tanaman di sekitar lokasi ikut terdampak. Kami khawatir kondisi ini bisa mengganggu kesehatan, terutama anak-anak dan lansia," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini mereka mengaku tidak mengetahui adanya informasi terbuka terkait izin lingkungan maupun izin pelaksanaan pekerjaan cut and fill di lokasi tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika seluruh perizinan telah dikantongi, mengapa dampak debu yang dikeluhkan warga terkesan tidak ditangani secara maksimal? Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Selain menimbulkan polusi udara, aktivitas pengerukan batu dan tanah dalam skala besar juga berpotensi mengubah kontur lahan serta meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi apabila tidak dilakukan sesuai kaidah teknis dan lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. Warga berharap dilakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, serta kepatuhan pelaksana proyek terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan cut and fill di kawasan Tanjung Uncang tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pekerjaan maupun langkah-langkah pengendalian debu yang menjadi keluhan masyarakat.
Sorotan publik kini mengarah pada keseriusan pemerintah dalam mengawasi aktivitas pengerukan lahan di Batam. Di tengah gencarnya pembangunan, masyarakat menilai kepentingan investasi tidak boleh mengabaikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Jika dugaan tidak adanya izin terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat berjalan bebas tanpa pengawasan.( Guntur )




