-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Sungai Sembilan Amankan Pencuri Sawit 670 kg di Tanjung Penyembal

Arus Daerah News
Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T10:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 
Arusdaerahnews.com-Dumai,Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus diduga tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi pada hari Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pelajar RT 006 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. 
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi saat dikonfirmasi menjelaskan, Kejadian pertama kali diketahui setelah korban atas nama Jonny mendapat panggilan dari saksi bernama Min  yang melihat dua orang sedang mengambil kelapa sawit di kebun milik korban.
 
Setelah tiba di lokasi, korban menjumpai salah satu tersangka yakni SM sedang mengeluarkan hasil kebunnya, sementara tersangka lainnya, Gu mencoba pergi. Ketika ditanya, SM mengaku mengambil sawit dari kebun orang tuanya. Namun, setelah korban menghubungi warga sekitar, SM pergi meninggalkan lokasi.
 
Kelapa sawit yang berhasil diamankan memiliki berat 670 kg dengan nilai sekitar Rp1.675.000. Korban  kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Sembilan.
 
Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa Gu berada di Jalan Sepakat Kelurahan Tanjung Penyembal. Tim segera mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap Gu. Dari hasil interogasi, Gu mengakui telah melakukan pencurian bersama SM. Saat ini SM masih dalam status DPO (Dalam Pencarian Orang). Barang bukti berupa bon penjualan, keranjang sawit, dan dua senter kepala juga telah diamankan.
 
IPTU Apriadi yang dijumpai dikantornya mengatakan, "Kami mengkonfirmasi bahwa kasus diduga pencurian kelapa sawit milik Jonny Sitohang telah berhasil diungkap oleh tim opsnal kita. Kami akan terus melakukan upaya untuk menemukan dan menangkap SM agar dapat diadili sesuai hukum." Jelasnya.
 
Kapolsek juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang telah ditangkap akan berjalan sesuai prosedur. "Kami akan memastikan perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat," ucapnya. 

Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kekantor Polisi terdekat dan bisa menghubungi layanan 110, serta akan meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan di Kota Dumai khususnya wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.

Rilis polres dumai
rosa,g
Komentar

Tampilkan

Terkini