-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Patroli Raga Polsek Sungai Sembilan Berhasil Amankan 4 Tersangka Narkotika

Arus Daerah News
Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T05:37:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Patroli Raga Polsek Sungai Sembilan Berhasil Amankan 4 Tersangka Narkotika
 
Arusdaerahnews.com-Dumai, Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus perdagangan dan pemilikan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu, dengan menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. 
 
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Jumat (13/2) sekitar pukul 01.30 WIB saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Tambak S.H melaksanakan patroli RAGA di sekitar Jl. Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Tim patroli mencurigai tiga orang pemuda yang sedang duduk di lokasi tersebut, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket kecil sabu-sabu pada diri As, SS, dan MK.
 
Setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengakui membeli narkotika tersebut dari IR yang berada di parkiran PT. IBP, lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap IR dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu tambahan pada sekitar lokasi di mana dia berada.
 
Total sabu-sabu yang disita memiliki berat kotor 0,45 gram. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita empat unit handphone (Oppo biru, Infinix hitam, Vivo abu-abu, Oppo hitam) dan uang tunai sebesar Rp 320.000 sebagai barang bukti.
 
Tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif untuk MET dan AMP. Mereka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga dihubungkan dengan Pasal (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi S.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika di wilayah Dumai. 

"Kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkotika, karena ini merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat," ujar Kapolsek.
 
Keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Rilis,Polres dumai
Rosa,g
Komentar

Tampilkan

Terkini