-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Curi Kompor Warga, Buruh ini Diringkus Polisi

Arus Daerah News
Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T01:26:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 
Arusdaerahnews.com-Dumai,  Polsek Dumai Timur telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka yang diamankan berinisial AM alias Bondek (28 tahun), seorang buruh warga Kecamatan Medang Kampai.
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza S.SE, M.Ak menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian ini pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 19.03 WIB dari Kristian Emardo Manurung (41 tahun), yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
 
"Korban mengetahui barangnya hilang setelah dibangunkan oleh kakaknya, Dian Manurung, yang mengatakan bahwa kompor di belakang rumah tidak ada / hilang. Setelah diperiksa bersama Ketua RT 013 dan penjaga pos ronda, barang hilang ditemukan di atas plafon kantor bekas LPMK Buluh Kasap dalam kondisi penyok dan tidak dapat digunakan lagi, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,-," jelas Kapolsek Dumai Timur.
 
Tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Andrianto, S.H., mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Patimura Kelurahan Laksamana. Setelah mendapatkan  informasi keberadaan pelaku tim langsung mendatangi lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka yang kemudian mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/09/II/2026/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU.

"Saat proses penangkapan terhadap tersangka, tidak ada perlawanan. Dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kompol Dr Aditya.
 
Tidak sampai disitu, lanjut Kapolsek menerangkan, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit kompor minyak tanah warna silver (penyok), satu unit kepala kompor minyak tanah warna silver, dan empat buah dandang (penyok). 

"Atas perbuatannya, pelaku direncanakan akan dituntut berdasarkan Pasal 477 KUHP Pidana," tutup Kapolsek.

Rilis,polres dumai
Rosa,g
Komentar

Tampilkan

Terkini