-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Mencuri Dikedai Sembako, Dua Remaja Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur

Arus Daerah News
Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T23:26:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 
Arusdaerahnews.comDumai- Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kedai/toko sembako di Jalan Tuanku Tambusai RT. 018 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dua orang tersangka telah ditangkap dan berbagai barang bukti berhasil diamankan.
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.50 WIB. Korban Suryadi Ginting (34 tahun, wiraswasta) datang melapor ke pelayanan Polsek Bukit Kapur pada hari Selasa (24/2/2026) pukul 11.00 WIB.
 
"Korban mengalami kerugian kerugian sebesar Rp6.000.000,- akibat hilangnya berbagai barang seperti rokok berbagai merk, minuman, produk kebersihan, dan tabung gas Elpigi 3 kg. Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi Asri Dwi Utami Boru Tarigan," ujar IPTU  Zulfahli.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Bobby Dharmawan, S.H.,M.H., unit reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yaitu MA(22) dan WD (20). Kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian bersama-sama.
 
Barang bukti yang diamankan meliputi flasdisk berisi rekaman CCTV, kaos hijau, kalung silver, karung putih, 8 botol susu Milku, tas biru, dan sepeda motor merk Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BM 3421 HAC.
 
"Tersangka melanggar  Pasal 477 UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. Kami akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi serta menyusun berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tutup Kapolsek.

rilis polres dumai
Rosa,g
Komentar

Tampilkan

Terkini