-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Mencuri Dikedai Sembako, Dua Remaja Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur

    Arus Daerah News
    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T23:26:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
    Arusdaerahnews.comDumai- Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kedai/toko sembako di Jalan Tuanku Tambusai RT. 018 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dua orang tersangka telah ditangkap dan berbagai barang bukti berhasil diamankan.
     
    Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.50 WIB. Korban Suryadi Ginting (34 tahun, wiraswasta) datang melapor ke pelayanan Polsek Bukit Kapur pada hari Selasa (24/2/2026) pukul 11.00 WIB.
     
    "Korban mengalami kerugian kerugian sebesar Rp6.000.000,- akibat hilangnya berbagai barang seperti rokok berbagai merk, minuman, produk kebersihan, dan tabung gas Elpigi 3 kg. Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi Asri Dwi Utami Boru Tarigan," ujar IPTU  Zulfahli.
     
    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Bobby Dharmawan, S.H.,M.H., unit reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yaitu MA(22) dan WD (20). Kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian bersama-sama.
     
    Barang bukti yang diamankan meliputi flasdisk berisi rekaman CCTV, kaos hijau, kalung silver, karung putih, 8 botol susu Milku, tas biru, dan sepeda motor merk Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BM 3421 HAC.
     
    "Tersangka melanggar  Pasal 477 UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. Kami akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi serta menyusun berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tutup Kapolsek.

    rilis polres dumai
    Rosa,g
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini