-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Polres Bengkalis Bongkar Praktik Judi Togel di Mandau, Empat Pelaku Diamankan

    Arus Daerah News
    Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T05:06:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com-Bengkalis, Riau
    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menindak praktik perjudian jenis togel di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu malam (28/1/2026).

    Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Pendawa, Desa Bathin Betuah. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

    Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan, setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku berinisial BS (40), AA (51), AS (45), dan ST (36). Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan buah pena, dua buku rekapan nomor togel, dua buku tafsir mimpi, satu unit telepon seluler merek Nokia, uang tunai sebesar Rp 831.000, enam lembar kertas pesanan nomor togel, serta tiga lembar kertas berisi nomor togel Hongkong, Sydney, dan Singapura.

    Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

    Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Bengkalis. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.***

    Rosa,gultom
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini