-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pengadilan Negeri Dumai: Laksanakan Sita Eksekusi Harta Gono-Gini Hobby Pasaribu Dengan Devi Simanjuntak

Arus Daerah News
Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T23:08:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Arusdaerahnews.com-Dumai-Hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan Sita Eksekusi terhadap harta gono-gini Hobby Pasaribu dengan Devi Simanjuntak, yang terletak di wilayah hukum Kota Dumai, Provinsi Riau.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 24 September 2025 Nomor: 3/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Dumai jo Nomor: 31/Pdt.G/2023/PN.Dum, Jurusita Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan Sita Eksekusi berupa tanah dan bangunan:

1.Sebidang tanah berikut satu unit bangunan rumah dua lantai diatasnya  dengan alas hak surat sertipikat hak milik, yang terletak di Jalan Kesuma, Gang.Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

2.Sebidang tanah berikut 4 unit bangunan rumah kontrakan diatasnya yang terletak di Jalan KUD Bagan Besar, Kota Dumai.

3.Sebidang tanah berikut bangunan kantor dengan sertipikat hak milik yang terletak di Jalan Arifin Ahmad/Jalan Lintas Sei Pakning, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai.

4.Sebidang tanah dengan surat sertipikat hak milik ukuran 30 M x 70 M seluas 2.100 M2 terletak di Parit Ginen Kantor Lurah Mundam, Kota Dumai.

5.Sebidang tanah ukuran 17 M x 17 M dengan surat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terletak di Jalan Abdul Rabkhan/ Jalan Siak Indrapura, Kelurahan Bukit Timah KM.6, Kota Dumai.

6. Lima bidang kaplingan tanah satu hamparan seluas 3000 M2 dengan alas hak surat akte jual, terletak di Jalan Swadaya, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

7.Satu hamparan tanah berikut kebun kelapa sawit diatasnya seluas 8 (delapan) hektar dengan surat SKGR yang dipanen yang terletak di daerah Buluhala, Basilam Baru, Kota Dumai.

Harta berupa kendaraan:

1.Satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BM 1139 RQ.

2. Satu unit bus karyawan colt diesel nomor Polisi BM 7004 RU.

3. Satu unit mobil Pick Up Toyota Kijang Nomor Polisi BM 2989 RB.

4. Satu unit sepeda motor kawasaki KLX BM 2911 RL.

Pengamatan media ini di lapangan, bahwa sita eksekusi dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai, Samsyir Sihombing,S.H, dibantu Jurusita Pengadilan Negeri Dumai.

Hadir dalam sita eksekusi tersebut, yakni Pemohon Sita Eksekusi, Devi Simanjuntak didampingi pengacaranya, RMB Pasaribu,S.H, M.H, CPLA. Termohon eksekusi, Hobby Pasaribu tidak hadir, diwakili oleh pengacaranya, Mangara Tua Tampubolon, S.H. Setiap tempat sita eksekusi disaksikan oleh Lurah setempat dan Ketua RT setempat.

Sejumlah petugas dari Polsek Sungai Sembilan, Polsek Bukit Kapur dan Polres Dumai hadir untuk melakukan pengamanan sita eksekusi tersebut.

 Tim/red Rg
Komentar

Tampilkan

Terkini