-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan!

Arus Daerah News
Sabtu, 11 Oktober 2025, Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T04:03:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Arusdaerahnews.com-Dumai- Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Penangkapan terjadi di area pintu keluar Tol Dumai-Pekanbaru, Minggu (5/10/2025) pukul 17.30 WIB. Seorang pria berinisial MAF (28) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
 
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. "Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sekitar pintu keluar tol Bagan Besar Timur. Tim bergerak cepat untuk menyelidiki," ujarnya.
 
Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Agya biru (BM 1813 NG) yang melaju keluar dari tol. Dengan sigap, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
 
"Saat penggeledahan, kami menemukan tas berwarna pink berisi tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bawah kursi penumpang. Dan hasil barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1,5 kilogram sabu (dikemas dalam 3 bungkus plastik silver), 1 bungkus plastik merah,1 tas berwarna pink hijau, 1 unit mobil Toyota Agya biru (BM 1813 NG) dan 1 unit handphone iPhone 11 berwarna hijau," ungkap Kapolres.
 
 
MAF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
 
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai. Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas kejahatan ini," tegas AKBP Angga Febrian Herlambang. 

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Rilis,Polres dumai
  Rosa,g
Komentar

Tampilkan

Terkini