masukkan script iklan disini
Riautama.com - Kuantansingingi,– Sat Reskrim bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing, Kamis (5/6/2025).
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Juni 2025. Penindakan dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, diamankan dua tersangka berinisial. J (33) warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal. Sementara S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diduga sebagai penambang tanpa izin.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai peralatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal, termasuk kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar, pompa, tabung minyak warna oranye, pentolan emas, timbangan, mancis, serta uang tunai sebesar Rp40.354.000 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, SIK., M.H., menyatakan bahwa tindakan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kuansing, karena selain merugikan negara, juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial." Pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi