-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Sat Reskrim bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus Tambang Tanpa Izin dan Penadah Emas Ilegal

Arus Daerah News
Jumat, 06 Juni 2025, Juni 06, 2025 WIB Last Updated 2025-06-06T01:54:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Riautama.com - Kuantansingingi,– Sat Reskrim bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing, Kamis (5/6/2025).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Juni 2025. Penindakan dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi tersebut, diamankan dua tersangka berinisial. J (33) warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal. Sementara S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diduga sebagai penambang tanpa izin.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai peralatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal, termasuk kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar, pompa, tabung minyak warna oranye, pentolan emas, timbangan, mancis, serta uang tunai sebesar Rp40.354.000 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, SIK., M.H., menyatakan bahwa tindakan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kuansing, karena selain merugikan negara, juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial." Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Komentar

Tampilkan

Terkini